Contoh kasus adalah 1 supplier mengirimkan barang ke 2 consignee yang berbeda, ternyata baru diketahui jika data yang disubmit tertukar dan sudah dibayar PIBnya ketika barang sudah masuk gudang.
Pertanyaannya adalah apa dampak yang ditimbulkan dari permasalahan ini ?
Untuk menjawab ini, basicnya adalah jika barang yang dikeluarkan melalui jalur hijau maka akan aman sentausa dan tinggal dikirimkan setelah barang clearance ke masing-masing penerima barang.
Tetapi jika ada salah satunya atau keduanya kena jalur merah maka akan ada selisih/ perbedaan antara document dan fisik barang yang akan ditindaklanjuti oleh petugas bea cukai seperti dibuatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan kemungkinan akan dikenakan notul jika kurang bayar.
Lalu bagaimana dengan PIB nya ? apakah perlu dikoreksi atau masih bisakah dikoreksi ??
Jawabannya adalah selama barang masih di dalam kawasan gudang pabean, PIB masih bisa dikoreksi dan diproses perbaikannya.
Demikian contoh kasus hari ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan bahan pembelajaran bersama.
Notes :
Kenapa saya nulis blog lagi ??
Jawaban sederhananya adalah kemarin saya menerima email dari salah satu pembaca blog, katanya tulisan saya bermanfaat jadinya saya semangat nulis lagi deh.....
Barakallah atas semangatnya Mba Anisa
Terimakasih ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar