Sabtu, 21 Januari 2017

Kenapa Sekarang NPWP dan NIK Harus di Update ???

Saya baru dapat kabar dari salah satu teman group WA yang saya ikuti.


Bahwa sangat penting untuk yang memiliki NIK untuk mengupdate juga NPWPnya... Kira-kira apa saja yang perlu diperhatikan sehubungan dengan NIK dan NPWP yang harus di-update.

Berdasarkan PMK 179/PMK.04/2016 tentang regiatrasi kepabeanan

  1. Pengguna jasa harus melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan layanan kepabeanan 
  2. Pengguna jasa yg dimaksud adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, TPS dan PJT 
  3. Bagi yang sudah memiliki akses layanan kepabeanan berupa NIK, pengguna jasa disarankan untuk melakukan update data registrasi kepabeanan melalui portal pengguna jasa atau INSW 
  4. Update data registrasi kepabeanan bagi para pengguna jasa diperuntukkan sebagai bahan dalam profiling 
  5. Profiling dapat memberikan keuntungan atau manfaat bagi para pengguna jasa dalam mendapatkan fasilitas kemudahan atas layanan kepabeanan atau layanan perpajakan 
  6. Akses kepabeanan yang diberikan terintegrasi dengan data perpajakan dan oleh karena itu DJP dapat memberikan rekomendasi kepada DJBC atas profiling pengguna jasa sebagai wajib pajak dalam mentaati kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yg berlaku 
  7. DJP dapat memberikan rekomendasi kepada DJBC untuk melakukan pemblokiran kepada pengguna jasa yang dikarenakan kewajiban perpajakan yg tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK tersebut 
  8. Bagi para pengguna jasa yang memiliki lebih dari satu NPWP wajib melakukan validasi sehubungan atas impor atau penyerahan barang terkena PPN.


Dan berdasarkan info yg saya terima, apabila NIK nya sdh di update berdasarkan API yg baru, apabila tidak ada perubahan, tdk perlu update NIK lagi

Update data yang dimaksud untuk mendapatkan manfaat kemudahan layanan kepabeanan dan perpajakan apabila semuanya sudah tervalidasi efeknya jadi lancar shipment nya..... :)

Jadi...... Yuk ahh cek lagi NPWP udah kerecord atau belum di DJP ?

Cek lagi juga NIK nya ada perubahan apa ngga ?

Soo.... Semakin ke depan semakin terhubung semua informasi yang kita miliki yah... (Y)

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar