Import kena SPJM pas di Pendok ditanyain kok nomor Packing List berbeda dengan yang di submit ??
Punggung sampai panasss ditanyain begitu, ternyata memang salah..
Main halus karena adanya "Saber" ngga bisa, main kasar apalagi ahahhahaha.....
Jawaban halus sang petugas "Sesuai prosedur aja ya...."
So... kita ikutin prosedur yang ada, yaitu (salah satu)
- Nunggu response reject dan mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Data PIB, waktu yang diperlukan sekitar 3 hari kerja.
- Siapkan lampiran data yang benar invoice, PL, PO, bukti transfer dan email koresponden, nanti pada saat setelah diperiksa akan dapat DNP, jadi tinggal tunjukan PO, bukti transfer dll yang diminta oleh petugas.
- Mending nomor Packing List ngga usah di declare menghindari dispute.. xixixi
Ok, ini hanya sebatas catatan saya, semoga bisa menjadi solusi bagi yang mengalami SPJM ada perbedaan antara data yang tertera dengan dokumen aslinya.
Jadiiiii...... yuk ahhh ikutin aja sesuai prosedur, ciptakan "Indonesia Bersih"
Lama sedikit ngga apa, yang penting kita ikutin peraturan yang ada.
Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini
Baca juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar