Selasa, 15 Desember 2015

Kenapa Harus Kerja dari Rumah ??

Sudah 21 bulan saya memulai bekerja dari rumah, meninggalkan karir kerja kantoran sebagai Assistant Manager di perusahaan internasional yang sangat berkembang pesat.

Dan saya tidak pernah menyesali keputusan yang saya ambil saat itu.

Kebanyakan orang akan menanyakan kenapa keluar disaat karir sedang menanjak ??

Sebenarnya saya juga ngga yakin dengan keputusan saya saat itu, tetapi karena saya selalu melibatkan Allah SWT disetiap keputusan yang saya ambil saya melakukan shalat istikarah minimal 3x dan shalat hajat pada saat penentuan keputusan, Alhamdulillah membuat saya ikhlas dan mengerti akan rencana-NYA.

Setelah 21 bulan, saya sangat bersyukur atas apa yang sudah saya lewati, bagaimana tidak selama saya kerja dari rumah saya bisa melihat anak saya tumbuh, saya bisa menghasilkan income yang tidak hanya dari gaji sebagai freelance dan ternyata banyak pintu-pintu rezeki terbuka yang baru saya ketahui setelah memulai bekerja dari rumah.

I"M VERY GRATEFUL!!!!

Ok... sekarang saya bisa menulis kenapa harus memulai kerja dari rumah, berdasarkan pengalaman pribadi saya.

Mencari Pembantu atau Baby Sitter yang Dipercaya Sangatlah Susah.
Hari gini, banyak yang minta dicarikan pembantu dan hasilnya susah-susah gampang, jaman dahulu gampang mencari pembantu karena jaman dulu banyak yang memiliki pendidikan tidak memadai untuk bekerja secara profesional di kantoran, dan mereka semua bertekad anaknya jangan sampai seperti dirinya, jadi mereka bersusah payah untuk memberikan anak-anaknya pendidikan yang layak, walhasil mana ada yang mau jadi pembantu kalau mereka bisa kerja kantoran kan....

Peluang Kerja dari Rumah Buaaaaaanyaaaaakkk Bangets
Berdasarkan pengalaman pribadi, selama 21 bulan kerja dari rumah saya bisa memulai bisnis online, saya semakin paham dunia exim karena memiliki banyak waktu untuk mencari pengetahuan tentang hal-hal yang saya cari, dan pintu-pintu rezeki ternyata banyak banget, contoh yang saya jalani adalah mengisi survey yang dibayar, membuat laporan akunting, menjual produk apa saja yang bisa saya jual ( Tupperware, Naturali minuman herbal, sprei dari Klaten, affiliate product clickbank, bisnis dropshipping dll,) dan saya memiliki waktu yang cukup untuk trading saham.. Pheewww Alhamdulillah banget.

Semakin Dekat dengan Allah SWT
Bagaimana tidak, saya memiliki lingkungan pertemanan yang berbeda dari teman kantoran saya dahulu. Teman-teman dirumah kebanyakan ibu-ibu yang memiliki rutinitas pengajian dan ngurus rumah tangga. Waktu dahulu shalat aja nunggu waktu luang dari waktu kerja, pas bekerja dari rumah kebanyakan saya menunggu waktu shalat, waktu luangnya adalah mengerjakan pekerjaan apapun yang saya suka. Semoga ngga terbalik lagi...

Meningkatkan Skill
Kalau hal ini saya tidak ragukan lagi, karena memiliki banyak waktu luang dan bersemangat agar mendapatkan bayaran yang sepadan dari apa yang saya berikan, maka saya bertekad untuk meningkatkan skill yang saya miliki, saya memiliki jiwa forwarder yang kuat dan jiwa melayani yang kuat juga oleh karena itu saya berani mengambil keputusan sebagai freelance. Freelance itu menurut saya pekerjaan hebat, karena memerlukan management waktu yang hebat karena tidak ada bossnya, bossnya diri sendiri karena kita yang memilih clients dan kita juga harus mengerjakan segala sesuatu sesempurna mungkin agar kita dibayar. Oleh karena itulah kita akan memiliki motivasi yang kuat untuk mencari tahu apa yang kita perlukan agar terlihat profesional terhadap pekerjaan. Great thing to be freelancer.

Tidak Takut Pengurangan Karyawan
Kalau saya lihat gerbang tol aja sekarang sudah pakai GTO, artinya berapa banyak karyawan yang sudah dipensiunkan oleh CMNP (pengelola tol) dan digantikan oleh mesin. Kebayang kan, ternyata kita semua memiliki masa waktu atau masa expired kalau kita tidak membekali diri, siapa lagi yang akan membekali kita ya kan....?? Kalau kita sudah memiliki skill yang mumpuni atau bekal yang cukup maka kita akan siap dan tidak akan pernah takut lagi dengan pengurangan karyawan.
  
Hemat Ongkos Transport dan Waktu
Nahhh ini, dulu waktu saya ngantor di TB Simatupang, perjalanan dari Tanjung Barat ke Lebak Bulus kira-kira 25KM bisa ditempuh dalam waktu 2 jam karena macetttt. kebayang udah pegel pinggang, punggung belum lagi sampai kantor sudah capek dijalan duluan dan tidak bisa langsung konsen terhadap kerjaan sudah dikerubungin masalah kantor. Kalau kita kerja dirumah memang dikerubungin masalah kerjaan, tapiii kita bisa menanganinya dengan calm down karena capek dijalan benar-benar bikin bad mood. Waktu perjalanan 2 jam itu sangat berharga pas tahu kerja dari rumah, 2 jam saya bisa melakukan menulis 2 artikel, browsing sambil minum teh dan cemilan mencari ide segar dan dapat menyelesaikan pekerjaan freelance saya yang urgent-urgent. Jadi benar-benar lebih menghargai waktu yang ada.

Sangat Cocok untuk Introvert 
Basic saya sebagai back office tentu akan canggung dalam memulai pergaulan, dan kalau memulai kerja dari rumah membuat kreatifitas saya tak terbendung tambah lagi tidak perlu repot akan kostum kecuali disaat meeting diluar, Semakin seiring dengan berjalannya waktu membuat cara berbahasa dan bergaul yang baik semakin terasah.

Sepertinya itu saja yang bisa saya share untuk menjawab, kenapa harus kerja dari rumah...

Untuk yang belum berani, saya paham banget kenapa belum berani memulai kerja dari rumah been there... karena kita akan merasa aman dengan memiliki hal yang pasti-pasti, tapi bekerja dari rumah bisa dimulai pada saat kita masih menjadi karyawan, tapi ingat yah jangan menggunakan fasilitas kantor kerjanya disaat waktu luang dan dengan property pribadi, kecuali perusahaan tempat anda bekerja adalah perusahaan yang sangaaaat baik dan pengertian... :)

Jadiii, yuk memulai hidup yang menyenangkan diawal tahun depan, mari kita buat resolusi untuk kita sendiri dan keluarga terutama.

Kenapa harus kerja dari rumah ??? karena kerja dari rumah sangat menyenangkan... percaya deh... ;)

Udah... percaya aja... hehehehe



Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Minggu, 13 Desember 2015

Yang Ingin Memiliki Pengetahuan Baru, Baca Ini Yach........

Sudah pertengahan bulan Desember 2015.

Sudahkah anda mereview resolusi anda?? kalau saya sudah mereview dari dua hari yang lalu dan benar-benar diluar ekspektasi saya tahun kemarin. Alhamdulillah....

Bagaimana tidak, saya yang gaptek dan berusaha untuk mencari tahu apa passion saya di awal tahun ini, dan semuanya terjawab,,, Alhamdulillah saat ini sudah mengerti tentang bisnis online dan bagaimana saya bisa memiliki income tambahan dari dunia yang saya takuti "DIGITAL MARKETING atau INTERNET MARKETING"

Bacanya aja sudah parno, ituuu tahun kemarin...

Sempat belajar ke dua tempat sekolah bisnis berbayar dan masih tetap blank bin bingung....

Sekarang udah ngga takut lagi sama yang namanya ONLINE, malah menjadi kecanduan.

Yuk aahh kita buat resolusi tahun depan, harus lebih baik dari pencapaian tahun ini yah...

oh ya, untuk yang mau belajar hal baru dan ingin tahu tentang dunia IM atau DM boleh dicoba nih... komunitas belajar online

Sebelum pendaftaran ditutup jangan lupa klik ini disini ya.... 

Karena saya memulainya juga dari sini

Senangnya berbagi............ :)

Baca juga :

Jumat, 27 November 2015

Be Smart Exporter & Importer in Indonesia

Dipenghujung November dan sebulan lagi mau ganti tahun, Alhamdulillah banyak PO export dan yang akan menunggu digarap adalah satu import untuk pameran tahun depan.

Salah satu client dari USA melakukan export by air which is urgent banget barangnya sekitar tiga minggu yang lalu, kalau ngga urgent pasti di-ship via LCL kan.

Karena berat diatas 100kgs, ngga mungkin aja kita kirim via kurir karena semua birokrasinya sama, harus nerbitin single PEB dan mengurus berbagai macam surat.

So, hitung punya hitung akhirnya dikirim melalui forwarder yang ditunjuk oleh VIP customer kita dan mereka menunjuk saya sebagai PIC untuk pengiriman ini.

Okay,,, semua berjalan dengan sedikit drama yang mengharuskan kita membayar overtime untuk driver dan staff export yang nunggu-nunggu hand over barang di air port, tetapi bukan hal ini yang ingin saya share.

Yang ingin saya share adalah pada saat menerima tagihan terdapat storage yang besar untuk ukuran barang hanya 400kgs dan ada customs charge, analysing point charge wowwww!!! semena-mena banget... tanpa konfirmasi tentang biaya atau apa-apa walau posisinya saya bukanlah pihak yang membayar tetapi melihat ketidaksewenangan terhadap VIP customer membuat saya tidak bisa terima dengan hal ini.

Saya cek dengan memasukan nomor pengajuan PEB dan yep terlihat kronologisnya.

Jadi untuk pengalaman kita-kita semua, hal yang bisa dipetik adalah :

  1. Exportir atau importir dapat mengecek progress pengajuan PEB/PIB melalu www.edi-indonesia.co.id lalu klik tracking PIB/PEB
  2. Untuk rekan forwarder, jangan menganggap customer kalian tidak bisa memantau shipments ya, jadi hargai customer yang dimiliki dengan memberikan service yang terbaik dan memberikan update daily progress, forawarder adalah perusahaan yang menjual jasa, jadi jaga nama baik perusahaan dengan mencari kandidat yang capable dan dapat menahan emosi disegala kondisi.
  3. Setiap extra charge untuk custom clearance berikan infonya sebelum mengeksekusi pembayaran kepada bea cukai, hargailah pendapat customer, apapun biayanya keberlangsungan kerja sama jangka panjang lebih penting dibandingkan mark up undertable, kasihan customernya sudah membayar jasa anda, anda malah mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Apapun bentuk kerjasama, komitmen kita untuk memberikan service terbaik akan lebih dihargai dan dihormati jika menjaga hubungan baik dengan siapapun.

Jujur saya sangat kecewa dengan service forwarder salah satu clients saya, saya tuliskan disini agar menjadi pengalaman bersama, baik sebagai exportir, importir ataupun rekan forwarder.

Semoga share saya bermanfaat baik bagi teman-teman di forwarder ataupun rekan exim.

Baca juga :

Sabtu, 14 November 2015

Ekspor Perorangan, Emang Bisaa ????

Pertanyaan saya awal kerja di forwarder adalah gimana cara ekspor perorangan, apakah bisa perorangan atau individu melakukan ekspor, dan ternyata eksportir perorangan bisa melakukan ekspor dengan menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).


Caranya ???
ya tinggal menghubungi PPJK yang buanyaaak banget yang terdaftar di Indonesia kalau masih ngga tahu juga hubungi saya... ;)

Yang bisa diekspor melalui PPJK hanya barang personal effect seperti barang pribadi atau barang pindahan, lalu eksportir membuat surat kuasa kepada PPJK dengan melampirkan identitas pengirim bisa berupa Passport, KTP, SIM atau identitas lainnya.

Dan sebelum memberikan instruksi ke PPJK siapkan juga invoice/packing list/ uraian barang yang di ekspor.

Selanjutnya PPJK yang telah menerima kuasa dari eksportir membuat PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang) sampai kemudian mendapatkan response NPE.

Jika sudah selesai sampai proses NPE maka ekspor personal effect akan diperiksa dokumennya oleh analis ekspor tetapi biasanya tidak melalui proses pemeriksaan fisik.

Dan jika sudah disetujui maka, sayonara personal effect ...... :)

Ternyata mudah yah ekspor pakai identitas perorangan, indahnya berbagi informasi.

Semoga bermanfaat,,,,,,,,,,,,,,

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Jumat, 13 November 2015

Pembetulan Ekspor atau Notul PEB

Kadangkala jika eksportir sedang memiliki banyak stuffing pada hari yang sama sering menemukan crazy day atau bisa dibilang kerja grasa grusu, walhasil pada saat pengecekan draft PEB seringkali merasa "yakin benar" langsung "Confirmed OK" setelah submit ternyata ada item yang salah, weeeww sudah di response lagi... hiks!!!

Jika menghadapi masalah tersebut Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan. Pembetulan data PEB dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.



Pembetulan data PEB disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-PEB. Atas pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali diterbitkan NHI atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

Sesuai dengan PP-PEB, pembetulan data PEB disetujui; atau
tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Hal-hal yang dapat dikoreksi dalam hal pembetulan data PEB adalah sebagai berikut :

  • Jenis barang, jumlah barang, dan/ atau nomor peti kemas : sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
  • Barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment), pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Penjualan barang dan/ atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
  • Ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
  • Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.)
  • Nama sarana pengangkut, nomor voyage/flighi/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, yang disebabkan oleh short shipment : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
  • Data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain data diatas : paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
  • Data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama: 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
  • Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud dia atas dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
  • Kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor (biasa; akan diimpor kembali; atau re-ekspor), kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima (umum; fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian; khusus; atau TPB) , tidak dapat dilakukan pembetulan, tetapi dapat dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
  • Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang:
  • Dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  • Terhadap Barang Ekspor harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
  • Terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang:
  • Dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  • Terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal pembetulan ekspor atau notul PEB semoga bermanfaat.

Sumber : bcsoetta.net

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Kamis, 12 November 2015

Prosedur Pembatalan Ekspor

Kadang kala eksportir karena satu dan lain hal terpaksa harus melakukan pembatalan ekspor berkaitan dengan kondisi barang, kondisi jalan yang mengakibatkan ketinggalan kapal atau hal lainnya yang tidak terduga,


Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan dibidang ekspor. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

Contoh 1 : tanggal keberangkatan 10 April 2015 (Jumat), pengajuan pembatalan ekspor maksimal tanggal 13 April 2015 (Senin), hari Minggu tidak dihitung.

Contoh 2 : tanggal keberangkatan 12 April 2015 (Minggu), pengajuan pembatalan ekspor maksimal tanggal 14 April 2015 (Selasa), hari Minggu dihitung.

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Dalam hal pembatalan ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan data pembatalan ekspor kepada:

  • Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, untuk perusahaan penerima fasilitas TPB;
  • Kantor Wilayah penerbit Nomor Induk Perusahaan (NIPER), untuk perusahaan penerima fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.

Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI atau dilakukan penengahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.

Dalam hal dilakukan hasil pemeriksaan fisik berdasarkan NHI kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

sesuai, pembatalan ekspor disetujui; atau
tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Prosedur Pembatalan PEB

Persyaratan mengajukan Pembatalan PEB:


  1. Surat Permohonan Pembatalan PEB (tanda tangan Kuasa Direksi/Direkstur sesuai dengan data di NIK/API)
  2. Surat Kuasa dari Eksportir ke PPJK, dalam hal memakai jasa PPJK (tanda tangan Kuasa Direksi/Direkstur sesuai dengan data di NIK/API)
  3. Dokumen PEB dan respon NPE asli beserta 1 rangkap copy
  4. Surat Pernyataan Keberadaan Barang (tanda tangan Hanggar setempat apabila Kawasan Berikat)
  5. Respon Penerimaan Notul (jika ada)

Demikian penjabaran mengenai pembatalan ekspor, sumber asli dari bcsoetta.net



Rabu, 11 November 2015

Tentang PPJK

Apa sajakah yang perlu diketahui tentang PPJK

Berikut adalah hal-hal yang melekat erat dalam PPJK

  • PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
  • PPJK bertanggung jawab atas hutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam hal importir yang diberi kuasa tidak ditemukan.
  • PPJK mempunyai Ahli Kepabeanan yakni orang yang memiliki pengetahuan & pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  • PPJK harus memiliki Nomor Pokok PPJK (NPPPJK) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  • PPJK yang melakukan kegiatan di KPPBC TMP Soekarno Hatta menggunakan perangkat dan Modul EDI untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan Pabean begitu pula yang ada di Tanjung Priok.
  • Saat ini telah tersedia Aplikasi Publikasi Informasi PPJK yang dibuat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat pengguna jasa sehubungan dengan banyaknya pengaduan mengenai PPJK yang dinilai merugikan semua pihak, baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPJK itu sendiri dan Perusahaan Pengguna jasa PPJK.

Publikasi data PPJK ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang keberadaan PPJK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-63/PMK.04/2011 tanggal 30-Mar-2011 Tentang Registrasi Kepabeanan jo Peraturan Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan, sehingga dapat mencegah miss informasi tentang PPJK.

INFORMASI YANG DITAMPILKAN :
PPJK Terdaftar
Yang memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) sebagai PPJK.
PPJK Aktif
Yang memiliki NIK sebagai PPJK dan masih aktif mengajukan pemberitahuan pabean dalam satu (1) tahun terakhir.
PPJK Diblokir
Yang tidak dilayani pengajuan pemberitahuan pabeannya (diblokir).
PPJK Dicabut
Yang NIK-nya dicabut.

Sumber : Bea Cukai Soekarno Hatta 


Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

Senin, 02 November 2015

IT TAKES MONEY TO MAKES MONEY !!


Pengen punya usaha tapiiiii ngga punya modal.... ngga punya waktu.... ngga punya fasilitas untuk support usahanya dan banyak alasan lain yang klise...



Hellooo semua manusia memiliki waktu yang sama dengan hewan ouppsss maksudnya memiliki jumlah waktu yang sama dimuka bumi ini yaitu 24 jam sehari, tinggal bagaimana kita menggunakan waktu tersebut.

Ngga punya modal ???? Setiap usaha pasti perlu modal, jika belum memiliki modal materil kita sudah punya modal yang paling mahal yaitu kesehatan, akal pikiran dan pengetahuan.

Bisnis online/offline tanpa modal bagi saya adalah bullshit, dari tahun 2013 saya sudah invest pengetahuan demi bisa menaklukan bisnis online dan hasilnya juga masih belum seberapa but it's okay at least I still had the knowledge right??? who can steal from me eh...!! 

Jangan mudah percaya jika ada orang yang bilang bisnis online mudah dan gampang buat cari uang, ya tentu saja benar tetapi setelah mereka melewati masa jatuh bangun untuk belajar dan mencari tahu semua informasi yang mereka perlukan untuk menjalankan bisnisnya.

Dan yang termahal dari itu semua adalah waktu, mungkin investasi dalam mengikuti seminar, membeli buku, ikut sekolah digital marketing atau sekolah internet, membeli tools masih bisa dihitung kira-kira dibawah Rp 50 jutaan lah, tapi waktu sangatlah mahal bayangkan waktu untuk mencari informasi, trial & error belum lagi kalau nemu kesulitan belum tentu ada mentor langsung yang memonitoring dan memotivasi. Wowww I've been there for few years.

Jadi menurut saya pribadi jika mau terjun ke dunia online anda harus siap : stamina ok, waktu, dana dan siap belajar untuk jatuh bangun tentunya ;)

Saya sendiri sangat suka jika menemukan kesulitan, karena dari kesulitan akan menemukan jalan keluar dan pengetahuan tentunya.

Inti dari tulisan saya kali ini adalah, jika anda benar-benar berminat dengan bisnis online/offline anda hanya perlu tekad yang bulat, minum obat anti malas, obat anti nunda dan tetap berikhtiar. Jangan jadikan tidak ada modal sebagai alasan karena kita sudah punya modal yang tak ternilai mulailah dari apa yang kita miliki.

Saran saya adalah bisnis online dimulai dengan modal yang kita punya, jika belum punya modal spare waktu untuk mencari modal dari internet misalnya dengan memulai menulis blog tentang apa yang kita minati dengan tujuan membantu orang mencari jalan keluar dari pengalaman kita, atau mengisis survey yang dibayar seperti global test market atau toluna, program affiliasi misalnya dari bukalapak, tokopedia, lazada atau situs lainnya kalau dihitung lumayan loh fee nya.

Kalau untuk blog saya merasakan sendiri manfaat percaya diri yang saya rasakan dari share pengalaman saya, nulisnya sekali yang baca berkali-kali walau saya sendiri ngga mengharapkan return dari apa yang saya tulis, hanya niat membantu orang menemukan informasi yang dibutuhkan, kan jadi amanah ilmu dan pengalaman yang sudah saya miliki. Bukankah sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang berguna bagi sesama ;)

Untuk anda yang masih bingung dan ingin nanya-nanya tanpa sungkan tentang bisnis online silahkan klik disini akan saya bantu menjawab segala pertanyaan berdasarakan pengalaman saya pribadi.

Hmmmmm..... kenapa Rina Rusdiana ini baik banget ???

Jawabannya adalah " Anda adalah orang yang ke 7.777.777 yang bilang begitu.. xixixi...

Balik lagi karena saya ingin pengalaman saya berguna bagi semua umat bahkan semua mahluk di muka bumi ini jika bisa... :)

Senin, 19 Oktober 2015

Perbedaan Antara Bisnis Online dan Offline

Sebenarnya sudah banyak orang yang tahu mengenai perbedaan antara bisnis online dan offline, dari kata kerjanya saja sudah jelas dikerjakan melalui media intenet atau tidak melalui media internet.

(c) squarespace.com

Ok langsung ke TKP ya….. :D

Bisnis konvensional atau disebut bisnis offline memiliki ciri-ciri :

  1. Memiliki tempat yang terlihat secara kasat mata dan memiliki jam waktu buka dan tutup, jika pembeli akan membeli pada saat tutup harus menunggu jam bisnis buka.
  2. Konsumen atau pembeli hanya pada area tertentu saja.
  3. Cara pengiklanan biasanya melalui media cetak atau mouth to mouth alias mulut ke mulut.
  4. Cuaca, kondisi tempat yang strategis atau tidak strategis menjadi penentu utama untuk kunjungan pembeli.
  5. Memerlukan karyawan yang stand by untuk melayani pembeli baik dalam kondisi ramai atau sepi tetap harus membayar gaji.
  6. Modal relative besar karena harus menyewa atau membeli tempat bisnisnya.

Bisnis Internet atau disebut bisnis offline memiliki ciri-ciri :

  1. Tidak memerlukan tempat secara kasat mata, cukup dengan membayar domain dan hosting yang relative jauuuhh lebih murah dibandingkan membuat took atau tempat bisnis.
  2. Pangsa pasar worldwide alias seluruh dunia.
  3. Bisa dikerjakan sendiri oleh pemiliknya “one man show” sangat mungkin, apabila perusahaan sudah maju dan berkembang pesat baru bisa hire karyawan.
  4. Tidak terpengaruh cuaca, kondisi tempat apakah strategis atau tidak bahkan bisa dipelosok negri asalkan ada jaringan internet.
  5. Jam buka bisnis 24 jam perhari tanpa ada waktu libur kecuali kondisi jaringan lagi error dan ini sangat banyak antisipasinya.
  6. Bisa dilakukan secara freelance, jadi anda sebagai karyawan tetap masih bisa memiliki pemasukan tanpa harus resign dari tempat kerja asalkan anda bisa focus dan mengerti tugas dan tanggung jawab anda.
  7. Bisa disetting automatic respond, jadi bisnis tetap berjalan walau owner lagi cuci piring, masak, berlibur atau tidur… lohhh kok ????  xixixi maklum emak-emak seperti saya sibuk untuk urusan seperti itu saja :-D
Jadi perbedaan bisnis online dan offline sangat terlihat jelas tetapi banyak bisnis dilakukan secara mix agar mendapatkan hasil maksimal baik sesuai dengan tujuan membangun bisnis dan untuk jaman sekarang sangat penting melakukan strategi bisnis mix karena bisnis offline saja tidak cukup, sedangkan bisnis online asalkan dikerjakan maksimal bisa mencukupi bahkan lebih dari cukup.

Apapun bisnis yang anda pilih tidak ada bisnis yang instant, bangunlah bisnis anda secara focus, tertarget dan enjoy menjalaninya. Jangan sampai bisnis anda membuat anda stress sendiri karena tidak ada passion pada saat menjalaninya.

Untuk bisnis online yang oke dan enjoy banget klik disini

Baca juga :

Apa itu Digital Marketing ??

Berdasarkan Wikipedia Digital Marketing adalah pemasaran secara digital untuk mempromosikan sebuah merek sehingga dapat menjangkau konsumen secara tepat waktu, tepat personnya dan relevan sesuai dengan kebutuhan konsumen dengan menggunakan media computer dan internet melalui berbagai cara seperti mobile network, website, iklan di internet, iklan di sosmed dan lainnya yang berkaitan dengan dunia digital.


Apa saja yang dilakukan dalam digital marketing :

  1. Non internet melalui : SMS, banner tv digital baik dijalanan maupun di transportasi masyarakat seperti commuterline, kereta api exsekutif luar kota, pesawat dan lainnya.
  2. Melalui internet : membuat website, broadcast email seperti email blast, mailchimp dll atau iklan melalui google, media social seperti facebook, twitter, BBM, Whatsapp , Wordpress dan lainnya  

Ada beberapa fase dalam digital marketing yaitu :

  1. Fase Awarness yaitu masa memperkenalkan product biasanya dengan soft selling atau membangun image dari brand.
  2. Fase Engagement yaitu masa untuk menunjukan produk secara langsung atau melakukan kampanye produk tersebut.
  3. Fase Buying, yaitu masa dimana produk sudah langsung bertujuan untuk menjual  dengan tujuan closing penjualan atau bisa dikatakan sebagai hard selling.

Jadi digital marketing adalah strategi marketing dengan cara berpromosi melalui media internet agar tepat sasaran baik secara informasi, target pasar dan pengembangan produk untuk mencapai tujuan pemilik usaha.

Baca juga :

Apa Itu Bisnis Online ????

Apa itu bisnis online, search di google dengan kata kunci “ apa itu bisnis online “ penjabarannya banyak amat yak, bacanya sampai pusing dohhhh…


Oke saya ringkas, seperti biasanya saya selalu ingin mempermudah sesuatu semakin sulit semakin penasaran bagaimana cara mempermudahnya, sayangnya waktu selalu membatasi tetapi jangan khawatir itulah gunanya dunia informasi.

Saat ini orang yang mencari informasi selalu ada dan semakin banyak dari seluruh dunia dan dari berbagai media, oleh karena itu saya tertarik sekali dengan dunia yang satu ini akhir-akhir ini. Baca latar belakang saya kenapa tertarik dengan bisnis online disini

Lahhhh jadi banyak ceritanya… :-D

Ngga apa-apa yah, itu namanya intro biar tulisan enak dibaca dan membangun emosionil antara pembaca dan saya…. hehehe

Apa itu bisnis online ?

Namanya aja bisnis yang kalau kata orang awam memiliki arti usaha, menurut saya pribadi bisnis itu adalah cara mendapatkan income dengan melalui berbagai macam cara dan strategi untuk mencapai pemasukan income.

Sedangkan online adalah cara kerja dari bisnis tersebut, dikerjakannya dengan menggunakan media internet.

Objek bisnis yaitu barang atau jasa yang dijual.

Jadi bisnis online adalah suatu usaha untuk mendapatkan income dengan menjual produk berupa barang atau jasa  melalui media internet.

Jadi udah sudah paham ya, apa itu bisnis online ?

Semoga bermanfaat, kalau beguna mohon dibantu share ya… ;)

Baca juga :

Rabu, 14 Oktober 2015

Salah Bantal, Sakit Nengok, Aduuuuh Sakitnyaaaa

Berasa banget dua hari ini ngga bisa nengok, sakitnyaaa jalan kayak robot, susah beraktifitas, kerjaan numpuk dan memaksa untuk tetap kerja...
Baca dari googling katanya penyebabnya karena salah posisi tidur, posisi duduk, bekerja terlalu berat sehingga menyebabkan ketegangan urat syaraf dari punggung hingga leher, no wonder dah jadi kayak robot kalau mau nengok, kalau kata orang Jawa "tengeng" dan katanya akan sembuh sendiri.
Lahhh ini dah 2 hari nahan sakit dan cukuuuupp!!!!!!! akhirnya saya update status di bbm, semuanya saya coba demi untuk bisa nengok dengan merdeka..
Berikut saran dari teman-teman saya buat nyembuhin sakit nengok :
1. Kompres air dingin dan air hangat ditempat yang nyeri secara bergantian.
2. Pijit jempol kaki kiri secara simultan.
3. Olesin GPU ngga usah dipijitin, olesnya tiap 2 jam sekali.
4. Minum obat meloxicam 15ml (yang ini belum saya kerjakan karena mau ke apotik ujan gede)
5. Manggul dipan sambil nengok kanan dan kiri hanya sebagai syarat aja. (yang ini juga ngga saya kerjakan bukan karena ngga masuk akal tetepi karena ngga punya dipan hahahaha)
Sangat berterima kasih sama teman-teman yang sudah memberi saran, sakit nengok itu benar-benar ngga nyaman, tapi setelah saya praktekan sepertinya langkah 1-3 sudah cukup pembantu sekarang udah bisa nengok walau belum sembuh total... Alhamdulillah....
Sakit nengok ???? Saya save and share barangkali membantu..
At least membantu untuk saya sendiri.. ;)
Cheers, have a nice days...
/*sambil seruput kopi "Cap Oplet" yang hanya ada di Bogor.

Minggu, 27 September 2015

Sibuk Banget dengan Hobi Baru yang Dibayar... Apakah ini Termasuk Hobi Anda juga ???

Well banyak sahabat, kerabat, teman bahkan boss saya menanyakan, sibuk sekali Ibu yang satu ini, karena jujur aja selain saya miss update di BBM, WA atau media sosmed lain atau mungkin di blog saya sendiri saya sudah jarang menulis...

Ada apa dengan saya yaaaa.............??

Sepertinya masa bertapa saya sudah selesai, dan saya siap menceritakan apa yang membuat saya sibuk... buk.. buk....


Seperti layaknya emak-emak dimuka bumi ini, saya pun sangat suka dengan uang tambahan siapa yang ngga suka coba dengan rezeki halal yang bisa membuat berkah bagi diri sendiri atau orang-orang sekitar yang ingin kita berikan kebahagiaan.

Yupp saya sibuk dengan bisnis sampingan saya, bisnis sampingan yang dari awal tahun 2008 saya sudah cari-cari dan membuat saya addict dengan investasi, sayangnya saya banyak mengalami kegagalan dari bisnis sampingan. Ada beberapa bisnis sampingan yang saya lakukan pertama berupa agen aqua galon dan gas saya tertipu oleh sahabat saya sendiri karena tidak pahamnya kesepakatan kerjasama diawal, yang kedua bisnis sampingan ternak bandeng dan udang di daerah Karawang ini juga saya tertipu oleh orang yang tidak saya kenal tetapi karena sempat melihat tambaknya dan katanya komoditas export, melihat laporan keuangannya maka saya berani untuk turut menanamkan modal. Dan ternyata semuanya fiktif... Saya desperado benar ditahun itu. Yang ketiga adalah bisnis sampingan daur ulang sampah, kali ini saya dikenalkan oleh teman saya dan teman sayapun ikut tertipu berjamaah... hadeuuhh benar-benar tahun yang berat dilalui...

Belajar dari pengalaman diatas akhirnya saya memutuskan untuk tidak akan pernah invest atau ikutan bisnis sampingan tanpa saya yang terjun langsung dalam bisnis sampingan tersebut.

Sebagai orang yang memiliki back ground accounting akhirnya saya memutuskan untuk invest dalam bentuk saham, lalu saya buka rekening investor dan terdaftar sebagai member KSEI. Awal-awal lumayan bagus sebagai bisnis sampingan karena saya fokus melihat fundamental setiap perusahaan yang akan saya beli sahamnya, dan secara teknikal saya mencoba belajar untuk memahami diagram dan mencoba membaca arus bullish dan bearish... YESS got it.. got it..... until then saya tidak fokus dengan bisnis sampingan ini, yep ada beberapa saham yang saya beli terjun bebas dalam waktu 7 - 14 bulan karena saya terlalu sibuk audit kasus dikantor lama saya... hikss berasa ditampar melihat portfolio yang merah dan sampai sekarang pada saat saya menulis ini tetap merah.... andai saya memantau pergerakannya, andai saya sempat cutloss.......... hikssss tutup laptop dan ga mau lihat portfolio sampai IHSG oke lah...

Oke cukup regret nya... saya sekarang sudah move on dan siap belajar dari kesalahan-kesalahan masa lampau.

Sejak bulan September tahun 2014 saya mulai mencari bisnis sampingan karena saya memiliki background back office maka saya tidak bisa luwes untuk menjual yang notabene harus ketemu orang face to face dan saya alergi dengan sales person... hadeuuhh ngga banget deh apalagi kalau urusan dengan MLM. Bisnis sampingan pasti ngga jauh dari MLM yang return nya kalau kita menjual product atau recruit downline dan saya alergi juga dengan hal tersebut tetapi ini sungguh membuka mata saya dan benar-benar berbeda.


Lalu bisnis sampingan apaaaa dong.....??? saya benar-benar putus asa karena bisnis = usaha = jualan  dan itu bukan saya banget.

Googling dan cari-cari info dari tahun kemarin mengenai bisnis sampingan akhirnya saya berlabuh dan mengeluarkan banyak investasi untuk belajar bisnis online. dari yang ratusan ribu sampai jutaan saya ngga ragu bayarkan yang penting saya mendapatkan ilmunya.

Terlalu banyak sekolah di internet marketing membuat saya tersesat dan bingung karena terlalu banyak informasi, tidak ada mentor dan belajar dengan trial and error membuat saya hampir menyerah, sampai akhirnya saya menemukan bisnis sampingan baru dan kali ini benar-benar SAYA BANGET, kenapa bisnis sampingan ini SAYA BANGET ??? karena tidak harus face to face, tidak harus recruit, saya yang memilih rekan saya untuk maju bersama dan uangnya real. Cause you can't say it business until you see the money right ????

AHA, bisnis sampingan ini benar-benar bisnis sampingan SAYA BANGETS!!! 

Oleh karena itu saya ingin membantu anda yang seperti saya, yang mencari bisnis sampingan tanpa harus mengorbankan jam kantor dan keluarga.

Bisnis sampingan inilah yang membuat saya sibuk akhir-akhir ini, detailnya klik disini

Oya btw saya memiliki hobi memasak, membaca dan ngutak-ngatik komputer oleh karena itu bisa saya katakan bisnis sampingan ini seperti hobi yang dibayar dan benar-benar mengerjakannya dengan fun and nothing to lose.

Untuk anda yang berminat dengan bisnis sampingan seperti saya klik disini!!!

Akan saya ajarkan step by step nya... klik disini yah............

Karena saya tidak akan pernah menginformasikan informasi yang tidak valid I hate spam and gossip!! 

Dan maaf karena saya terlalu sibuk jadi saya hanya bisa membantu beberapa orang saja, makanya saya harus menyeleksi kandidatnya. Timelines saya untuk bisnis sampingan ini hanya 5 kandidat dalam 3 bulan karena saya harus fokus.

So............. see you soon yah.... only for the lucky ones :)

Baca juga :

Kamis, 27 Agustus 2015

Surat Pendaftaran Barang (SPB), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Registrasi Produk (NRP)

Ternyata masih belum berakhir nih pencarian informasi mengenai Nomor Pendaftaran Barang (NPB) walhasil terciptalah tulisan ini, karena penasaran yang teramat menyiksa, berikut hasilnya.

Selalu dimulai dengan pertanyaan, dan saat ini adalah pertanyaan mengenai perbedaan Surat Pendaftaran Barang (SPB) dan Nomor Registrasi Produk (NRP), secara sederhananya adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengembangan Mutu Barang untuk mengawasi produk SNI, bedanya jika barang SNI tersebut adalah Import maka dikeluarkan Surat Pendaftaran Barang (SPB) tetapi jika produk SNI nya adalah barang local atau produksi dalam negri maka dikeluarkan Nomor Registrasi Produk (NRP)

Apa itu  Surat Pendaftaran Barang (SPB) ?
SPB adalah dokumen hasil verifikasi kesesuaian mutu yang diterbitkan oleh PPMB terhadap dokumen impor yang SNI-nya diberlakukan secara wajib dan diberikan kepada importir. Dalam rangka efektifitas pengawasan barang yang SNI-nya diberlakukan secara wajib maka SPB dalam pelaksanaannya digunakan sebagai dokumen yang harus dilampirkan pada saat impor barang yaitu sebagai lampiran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat pengeluaran barang dari kawasan pabean. 

Didalam SPB terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang juga diberikan kepada importir guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu terhadap barang impor SNI Wajib. NPB digunakan sebagai dasar pengawasan barang beredar di pasar. Melalui NPB dapat ditelusuri negara asal barang impor tersebut, merk barang yang diimpor, importir yang mengimpor dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mengeluarkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI).

Jadi jelas ya... NPB adalah bagian dari SPB


Penjelasan NPB (baris kedua):
1.    Tiga  digit pertama = nomor registrasi  LPK di Direktorat Standardisasi
2.    Tiga digit  kedua = Kode negara  asal barang
3.    Lima digit ketiga = Dua digit pertama menunjukan tahun terbit, empat digit berikutnya nomor urut pendaftaran NPB.

Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NPB/SPB:


Proses pendaftaran SPB saat ini dilakukan secara ‘semi online’ , pemohon harus datang ke PPMB untuk melakukan entri data untuk dapat diproses ke National Single Window (NSW) melalui INATRADE.

Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran barang impor kepada Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB), dengan mengisi formulir dan dilengkapi dengan : Sertifikat Kesesuaian /SPPT SNI   (pertama kali menunjukan aslinya), API,  BL Non Negotiable/Airway Bill/DO asli, fotocopy Invoice & Packing List serta Surat Kuasa apabila dikuasakan dari pemegang API.
  2. Kepala PPMB menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang impor;
  3. Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang didalamnya terdapat NPB
  4. Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum lengkap dan benar;
  5. SPB atau Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada :


    • Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan c.q.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan   Cukai setempat;
    • Sekretaris Jendral Kementrian Perdagangan
    • Direktur Jendarl Perdagangan Luar Negeri
    • Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen c.q.   Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa;
    • Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi yang mempunyai tugas   dan tanggung jawab dibidang perdagangan sesuai lokasi  pelabuhan atau terminal bongkar.



Barang impor yang telah diberlakukan SNI Wajib yang berada di kawasan Pabean wajib dire-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha apabila :

    •  Permohonan SPB ditolak;
    •  Tidak memiliki Sertifikat Kesesuaian;


Pelaksanaan re-ekspor dan biaya re-ekspor atau pemusnahan barang dibebankan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan


Apa itu Nomor Registrasi Produk (NRP) ?

NRP adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh PPMB yang diberikan terhadap barang produksi dalam negeri yang SNI-nya diberlakukan secara wajib sebelum diperdagangkan. Melalui NRP dapat ditelusuri pabrik dan lokasi pabrik pembuat barang, merk barang yang diproduksi, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mengeluarkan SPPT-SNI. NRP digunakan sebagai dasar  pengawasan barang beredar (market surveilance).


Penjelasan NRP (baris kedua):
1.    Tiga  digit pertama = nomor registrasi di Direktorat Standardisasi  untuk LPK
2.    Tiga digit  kedua = Nomor identitas daerah produsen / kode daerah tingkat II (Kabupaten/Kota)
3.    Lima digit ketiga = Dua digit pertama menunjukan tahun terbit, empat digit berikutnya nomor urut pendaftaran NRP


Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NRP :




Pelaku usaha yang memproduksi barang mengajukan permohonan pendaftaran barang kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang; dengan mengisi formulir dan dilengkapi dengan:

  • Fotocopy Sertifikat Kesesuaian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan yang asli; 
  • Informasi Daerah Pemasaran; 
  • Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan.
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan


Pada saat mendaftar, keterangan yang wajib diisi pada formulir pendaftaran antara lain :

  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • Jenis produk
  • Merek Dagang
  • No, Tgl, Penerbit Sertifikat kesesuaian
  • Informasi daerah pemasaran

Kepala PPMB  menerbitkan Tanda Terima atas permohonan pendaftaran barang;

Kepala PPMB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar menerbitkan Surat Pendaftaran yang didalamnya terdapat NRP;

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri c.q. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang mengeluarkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima apabila permohonan dinilai belum lengkap dan benar. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali sesuai persyaratan yang ditetapkan;

NRP atau Surat Penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada:          

  • Pusat Pengawasan Mutu Barang;                   
  • Gubernur c.q. Kepala Dinas Propinsi dan Bupati/Walikota c.q. Kepala  Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan sesuai domisili pelaku usaha.

Pelaku usaha yang telah memiliki NRP wajib melaporkan setiap perubahan informasi terhitung 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan kepada Pusat Pengawasan Mutu Barang;

Pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan NRP;

Pusat Pengawasan  Mutu Barang membatalkan NRP apabila pelaku usaha:

  • Tidak dapat mempertahankan status sertifikat kesesuaian yang dimilikinya; 
  • Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi persyaratan SNI: 
  • Memberi informasi keterangan yang tidak benar; 
  • Mengajukan permohonan pembatalan NRP.


TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN NRP : 


Eksportir/eksportir produsen yang akan mengekspor barang yang termasuk dalam kategori diawasi.

Ada 2 cara sertifikasi :

Cara 1

 Eksportir/eksportir produsen mengajukan permohonan pengujian ke laboratorium penguji mutu (LPM) yang sudah terakreditasi. Sebelum diuji, contoh barang diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang telah teregistrasi dan selanjutnya dikirim ke LPM.

  • Apabila hasil pengujiannya memenuhi standar SNI atau standar yang diacu (standar negara tujuan ekspor) akan diterbitkan Sertifikat Mutu (SM) [yang terdiri dari beberapa copy.]
  • Apabila hasil pengujian tidak memenuhi standar SNI atau standar yang diacu (standar negara tujuan ekspor) diterbitkan Laporan Hasil Analisa (LHA),  barang tidak bisa diekspor. Terhadap barang tersebut dapat dilakukan resampling atau reprosesing, diikuti dengan proses 2 dan 3).
  • SM tersebut ini merupakan lampiran dari dokumen Pemberitahuan  Ekspor Barang (PEB) yang akan diverifikasi oleh Bea Cukai.
  • Apabila hasil verifikasi Bea Cukai tsb. dinyatakan lolos atau sesuai, barang dapat dikirim ke negara tujuan.


Cara 2

  • Eksportir/eksportir produsen mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)  atau Sertifikat Produk penggunaan tanda standar dari negara tujuan.
  • Apabila eksportir atau yang punya barang/produknya  memenuhi standar ketentuan yang diacu, maka  dapat diberikan Sertifikat Produk (SP). Apabila akan  mengekspor barang/produknya, eksportir tersebut dapat mencantumkan Nomor SP barang tersebut pada PEB,  yang akan diverifikasi oleh Bea Cukai. Jika sudah memenuhi semua ketentuan, barang/produk dikirim ke negara tujuan.

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini



Baca juga :