Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan dibidang ekspor. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
Contoh 1 : tanggal keberangkatan 10 April 2015 (Jumat), pengajuan pembatalan ekspor maksimal tanggal 13 April 2015 (Senin), hari Minggu tidak dihitung.
Contoh 2 : tanggal keberangkatan 12 April 2015 (Minggu), pengajuan pembatalan ekspor maksimal tanggal 14 April 2015 (Selasa), hari Minggu dihitung.
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Dalam hal pembatalan ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan data pembatalan ekspor kepada:
- Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, untuk perusahaan penerima fasilitas TPB;
- Kantor Wilayah penerbit Nomor Induk Perusahaan (NIPER), untuk perusahaan penerima fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.
Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI atau dilakukan penengahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.
Dalam hal dilakukan hasil pemeriksaan fisik berdasarkan NHI kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
sesuai, pembatalan ekspor disetujui; atau
tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
Prosedur Pembatalan PEB
Persyaratan mengajukan Pembatalan PEB:
- Surat Permohonan Pembatalan PEB (tanda tangan Kuasa Direksi/Direkstur sesuai dengan data di NIK/API)
- Surat Kuasa dari Eksportir ke PPJK, dalam hal memakai jasa PPJK (tanda tangan Kuasa Direksi/Direkstur sesuai dengan data di NIK/API)
- Dokumen PEB dan respon NPE asli beserta 1 rangkap copy
- Surat Pernyataan Keberadaan Barang (tanda tangan Hanggar setempat apabila Kawasan Berikat)
- Respon Penerimaan Notul (jika ada)
Demikian penjabaran mengenai pembatalan ekspor, sumber asli dari bcsoetta.net
Dear kak Rina, senang berteman di blog anda. Ada yang ingin sy tnyakan . Karyawan sy sudah membatalkan peb. Akan tetapi Emkl sy sudah terlanjut memakai peb trsbt utk export. Apa yg bisa sy lakukan untuk kasus tersebut. Peb tersebut dengan tgl pendaftaran thn 2016 . Sedangkan skrg sudah memasuki thn 2017. Apakah ada efek kedepannya? Langkah apa yg harus sy lakukan
BalasHapusWoww sudah lama yah komennya....
Hapusmaaf ya, kalau urgent bisa email ke rinarusdiana@outlook.com
kalau baca dari kasusnya, menurut saya sebaiknya no PEB yang sudah dibatalkan jangan dilaporkan kalau ada export ke kantor pajak atau kantor pemerintahan manapun. Semoga lancar....
Kalau toh nanti dipanggil tinggal ikutin arahan dari Bea Cukai dan jelaskan duduk perkaranya, pasti mereka juga mengerti. seharusnya juga nomor yang sama tidak bisa digunakan untuk export selanjutnya karena ada duplikasi nomor dan harus ada respose reject by system.
semoga bermanfaat...