Salah satu client dari USA melakukan export by air which is urgent banget barangnya sekitar tiga minggu yang lalu, kalau ngga urgent pasti di-ship via LCL kan.
Karena berat diatas 100kgs, ngga mungkin aja kita kirim via kurir karena semua birokrasinya sama, harus nerbitin single PEB dan mengurus berbagai macam surat.
So, hitung punya hitung akhirnya dikirim melalui forwarder yang ditunjuk oleh VIP customer kita dan mereka menunjuk saya sebagai PIC untuk pengiriman ini.
Okay,,, semua berjalan dengan sedikit drama yang mengharuskan kita membayar overtime untuk driver dan staff export yang nunggu-nunggu hand over barang di air port, tetapi bukan hal ini yang ingin saya share.
Yang ingin saya share adalah pada saat menerima tagihan terdapat storage yang besar untuk ukuran barang hanya 400kgs dan ada customs charge, analysing point charge wowwww!!! semena-mena banget... tanpa konfirmasi tentang biaya atau apa-apa walau posisinya saya bukanlah pihak yang membayar tetapi melihat ketidaksewenangan terhadap VIP customer membuat saya tidak bisa terima dengan hal ini.
Saya cek dengan memasukan nomor pengajuan PEB dan yep terlihat kronologisnya.
Jadi untuk pengalaman kita-kita semua, hal yang bisa dipetik adalah :
- Exportir atau importir dapat mengecek progress pengajuan PEB/PIB melalu www.edi-indonesia.co.id lalu klik tracking PIB/PEB
- Untuk rekan forwarder, jangan menganggap customer kalian tidak bisa memantau shipments ya, jadi hargai customer yang dimiliki dengan memberikan service yang terbaik dan memberikan update daily progress, forawarder adalah perusahaan yang menjual jasa, jadi jaga nama baik perusahaan dengan mencari kandidat yang capable dan dapat menahan emosi disegala kondisi.
- Setiap extra charge untuk custom clearance berikan infonya sebelum mengeksekusi pembayaran kepada bea cukai, hargailah pendapat customer, apapun biayanya keberlangsungan kerja sama jangka panjang lebih penting dibandingkan mark up undertable, kasihan customernya sudah membayar jasa anda, anda malah mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Jujur saya sangat kecewa dengan service forwarder salah satu clients saya, saya tuliskan disini agar menjadi pengalaman bersama, baik sebagai exportir, importir ataupun rekan forwarder.
Semoga share saya bermanfaat baik bagi teman-teman di forwarder ataupun rekan exim.
Baca juga :
- Daftar Istilah yang Perlu Diketahui dalam Export dan Import
- Sekilas Tentang PPJK, EMKL, EMKU, Perusahaan Trucking dan Freight Forwarder
- Tentang PPJK
- Siapa Saja Dibalik Kegiatan Export dan Import
- Kegunaan Certificate of Origin ( COO)
- Alamat Ekspedisi Kobra (Domestik Pulau Jawa)
- Mengenal Syarat Pembayaran dalam Perdagangan International ( Incoterm )
- Prosedur Singkat Transaksi Ekspor Impor Menggunakan L/C
- Mengenal Letter of Credit (L/C)
- Telex Release, Surrender dan Original Bill of Lading (B/L)
- Apa Sich Demurrage, Detention, Storage dan Deposit Container ???
- Apa Sich Dwelling Time Itu.....?? Impotir Wajib Baca
- Surat Pendaftaran Barang (SPB), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Registrasi Produk (NRP)
- Prosedur Pembuatan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) di Direktorat Pengembangan Mutu Barang (Dit PMB)
- Beda SPPT SNI dan SNI Pengecualian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar