Tarif atau biaya proses pembuatan merek berdasarkan publish rate dari website Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dapat dilihat dibawah ini, dan ternyata ini termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) tarif berikut update per tanggal 22 Juni 2015.
Berikut tarif merek dagang :
Untuk link aslinya disini
Artikel terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar