Senin, 22 Juni 2015

Sekilas Tentang PPJK, EMKL, EMKU, Perusahaan Trucking dan Freight Forwarder

Saya masih ingat sejak tahun 2006 terjun di dunia Forwarder dan sangat begitu mencintai dunia ini, bukan karena usaha dibidang ini menjanjikan profit margin yang tinggi dengan hanya minim asset tetapi lebih dikarenakan dunia forwarder adalah dunia yang dinamis dan banyak sekali ilmu yang bisa digarap lagi dan lagi dan lagi. Setiap case memiliki cerita dan solusi yang berbeda-beda.


Oleh karena itu Saya sering sekali ditunjuk untuk mentraining baik karyawan yang baru masuk atau karyawan di Export Department di perusahaan supplier, Dan Saya akan merasakan amat teramat senang karena bisa berguna dan pengalaman Saya menjadi ilmu yang bermanfaat bagi yang lain.

Ok, intro sampai dua paragraph, kebanyakan kali yakkkkk!!!

Pertanyaan yang sering kali timbul "Bu Rina, apakah perbedaan PPJK, EMKL, EMKU, Trucking dan forwarder??"

Saya jawab satu persatu yah.

PPJK memiliki kepanjangan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan

EMKL memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Laut

EMKU memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Udara

Trucking adalah perusahaan yang memiliki armada pengangkut seperti truck/mobil box

Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import.

Selama Saya berkecimpung di industri ini kebanyakan EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder tidak memiliki trucking sendiri kecuali mobil box ada beberapa yang memilikinya sebagai investasi, tetapi mereka bekerja sama dengan perusahaan trucking yang memiliki armada angkutan darat.

Jadi jelaslah kalau perusahaan trucking bukanlah EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder

Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK.

Tugas EMKL/EMKU / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara.

Biasanya tugas mereka satu paket atau disebut sebagai jasa handling seperti dibawah ini :

  1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer
  2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di Bea Cukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.
  3. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.
  4. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.

Dan untuk hal mengenai forwarder akan Saya tulis tersendiri.

Jadi sudah jelas yah perbedaan dari PPJK, EMKL, EMKU, perusahaan trucking dan Forwarder, semoga bermanfaat.

Untuk yang mau bisnis online dan offline silahkan klik disini


Baca juga :

32 komentar:

  1. Sekarang pertanyaan nya...
    1. Mungkinkah jika pemerintah megeluarkan Regulasi bahwa PPJK harus mempunyai Armada Truck Trailer
    2. Mungkinkah Exportir (EU/EP) atau Importir(IU/IP)harus mempunyai EDI(PPKJ)sendiri sehingga tidak dilimpahkan ke pihak ke-2 (PPJK lain)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau PPJK harus punya trucking sendiri mungkin saja, tapi pastinya ga akan cukup untuk mensupport shipment yang ditanganin.
      Biasanya PPJK punya trucking sekitar 2-10 trucking kalau lebih dari itu akan membuka perusahaan khusus penyediaanpenyediaan

      Dan mengenai EU/EP mempunya edi sendiri mungkin saja... yang penting punya karyawan yang sudah memiliki sertifikasi PPJK dan membeli modul edi untuk dijalankan sendiri.

      Maaf baru sempat check blog karena sibuk dengan pameran KulitBatu. :)

      Hapus
    2. Jasa Pembuatan Sertifikat PHYTOSANITARY,FUMIGASI,COO,HC dan EMKL (JABODETABEK)
      HUB : sinarbuanaalam@gmail.com / farizsuhada07@gmail.com

      Hapus
  2. Balasan
    1. Terima kasih sudah mampir di blog sederhana saya.
      Semoga bermanfaat :)

      Hapus
  3. Hai.. sebelumNya terima kasih atas info yang sudah diberikan. baru-baru ini saya masuk ke sebuah badan usaha yang memiliki PPJK, EMKL dan EMKU.. pertanyaan saya sederhana, di atas telah menjelaskan perbedaan PPJK dan EMKU, dan juga dibahas mengenai trucking. Namun sedikit sekali info mengenai Freight forwarding, saya memiliki kebingungan dengan perbedaan antara EMKL/EMKU dan Freight Forwarding.. saya tunggu balasannya.. ini email saya.,. Anugrahluislie@gmail.com

    BalasHapus
  4. Hai.. sebelumNya terima kasih atas info yang sudah diberikan. baru-baru ini saya masuk ke sebuah badan usaha yang memiliki PPJK, EMKL dan EMKU.. pertanyaan saya sederhana, di atas telah menjelaskan perbedaan PPJK dan EMKU, dan juga dibahas mengenai trucking. Namun sedikit sekali info mengenai Freight forwarding, saya memiliki kebingungan dengan perbedaan antara EMKL/EMKU dan Freight Forwarding.. saya tunggu balasannya.. ini email saya.,. Anugrahluislie@gmail.com

    BalasHapus
  5. Hai.. sebelumNya terima kasih atas info yang sudah diberikan. baru-baru ini saya masuk ke sebuah badan usaha yang memiliki PPJK, EMKL dan EMKU.. pertanyaan saya sederhana, di atas telah menjelaskan perbedaan PPJK dan EMKU, dan juga dibahas mengenai trucking. Namun sedikit sekali info mengenai Freight forwarding, saya memiliki kebingungan dengan perbedaan antara EMKL/EMKU dan Freight Forwarding.. saya tunggu balasannya.. ini email saya.,. Anugrahluislie@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Freight forwarding memiliki jasa EMKL/U tetapi tidak semua EMKL / EMKU adalah freight forwarding.

      EMKL/U sebatas pengurusan dokumentasi di pabean, kalau freight forwarding cakupannya lebih luas karena bekerjasama dengan negara lain untuk pengurusan exim clearancenya.

      semoga bisa dimengerti dan bermanfaat ya.

      terima kasih sudah mampir di blog saya.

      Hapus
  6. jika ada kerusakan yang kita temukan atas barang kita saat diterima di gudang, pihak mana yang akan lebih bertanggung jawab ? EMKL ? forwarder ? shipper ? mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. ditinjau dari kronologisnya. diperlukan dokumentasi pada saat stuffing apabila kerusakan pada saat perjalanan (FCL) bisa mengajukan claim ke pelayaran, tetapi jika setelah kena jalur merah diperiksa barang masih dalam keadaan bagus tetapi pada saat diterima oleh penerima barang maka diperlukan musyawarah kerusakan yang ditimbulkan apakah penyebabnya.
      contoh apabila packing tidak layak maka itu tanggung jawab shipper/cnee
      pada saat perjalanan dari pelabuhan ke tujuan maka itu tanggung jawab trucking.
      semuanya melalui proses investigasi oleh karena itu selalu biasakan dokumentasi disetiap shipment ya.

      Hapus
  7. Ikutan nimbrung, kalo PPJK diwajibkan harus punya truk, berarti core business si PPJK bukan lagi sebagai profesional di bidang jasa kepabeanan.

    PPJK lebih ke urusan JASA pemenuhan kewajiban pabean on behalf importir atau eksportir, jadi lebih ke urusan administratif karena media jasanya bisa dibilang gak terlihat.

    Kalo trucking sesuai namanya bisnis intinya di bidang jasa penyedia truk, penyedi jasa juga tapi terlihat, ada truk yang jadi medianya.

    Kalo PPJK harus punya truk nanti jadi overlapping, gak jelas lagi tupoksi masing2 & trucking pun jadi merasa tersaingi secara tidak sehat.

    Kenapa tidak sehat, ya karena yang bukan tupoksinya tapi merambah ke tupoksi lain.

    BalasHapus
  8. Ikutan nimbrung, kalo PPJK diwajibkan harus punya truk, berarti core business si PPJK bukan lagi sebagai profesional di bidang jasa kepabeanan.

    PPJK lebih ke urusan JASA pemenuhan kewajiban pabean on behalf importir atau eksportir, jadi lebih ke urusan administratif karena media jasanya bisa dibilang gak terlihat.

    Kalo trucking sesuai namanya bisnis intinya di bidang jasa penyedia truk, penyedi jasa juga tapi terlihat, ada truk yang jadi medianya.

    Kalo PPJK harus punya truk nanti jadi overlapping, gak jelas lagi tupoksi masing2 & trucking pun jadi merasa tersaingi secara tidak sehat.

    Kenapa tidak sehat, ya karena yang bukan tupoksinya tapi merambah ke tupoksi lain.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Pak Novy atas inputnya dan sudah mampir di blog Saya... :)

      Hapus
  9. Sy baru di emkl.. mau tanya apa artinya istilah FI , saat ingin muat batang via kontainer si slah satu perusahaan pelayaran sya di mnta menyetorkan Fi. Trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah coba ditanyakan langsung ke pelayarannya Pak, biasanya mereka akan mengirimkan contoh form / draft jika kita harus buat.

      tadinya saya pikir PI = Permit import baru baca kalau itu muat barang ya. berarti export... :)

      Hapus
  10. Mengenai forwarder?
    (Kami tunggu tulisannya)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Good idea nih... ;)
      Nanti saya ulas mengenai freight forwarding secara details.

      Tapi tidak dalam waktu dekat ya...

      Follow terus, nanti akan sy share via G+

      Terima kasih banyak sudah mampir di blog sederhana ini.

      Highly appreciated for comment :)

      Hapus
    2. Good idea nih... ;)
      Nanti saya ulas mengenai freight forwarding secara details.

      Tapi tidak dalam waktu dekat ya...

      Follow terus, nanti akan sy share via G+

      Terima kasih banyak sudah mampir di blog sederhana ini.

      Highly appreciated for comment :)

      Hapus
  11. Mbak Rina senang membaca penjelasan mbak ttg EMKL/U ; PPJK; Freight Forwarding and Trucking. Hanya saja di Batam ada sedikit kerancuan pengertian dilapangan EMKL, Trucking dan Freight Forwarding di lapangan atau prakteknya. Jika boleh saya minta tolong diberikan landasan dasar hukumnya yang mengatur atau menjelaskan ttg EMKL, Freight Forwarding, Shipping Agent, dan Trucking. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear SPP

      Untuk landasan hukum saya sendiri bingung menjawabnya karena apa yang saya tulis berdasarkan pengalaman saya pribadi.

      Jadi landasannya adalah pengalaman saya dan kadang saya masih bertanya pada team operational atau bertanya langsung ke bea cukai dan instansi lainnya.

      terima kasih sudah mampir di blog sederhana ini

      Hapus
  12. Salam bu rina. Sy memiliki perusahaan di bidang bongkaran pelabuhan. Memiliki siupemkl. Tp tdk ada siujpt. Mnurut bu rina sebatas apa kmampuan siupemkl dan siujpt dan perbedaan nya.. Terimakasih mohon balasananya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Pak Eric,
      mohon maaf sebelumnya saya slow response :(
      menurut saya SIUP EMKL hanya bisa berguna untuk segala proses exim didaerah pabean saja.
      jika Pak Eric mau naik kelas untuk bisa trading dan memberikan jasa secara internasional harus memiliki SIUPJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi)maka Bapak bisa melakukan usaha yang lebih luas lagi, misalnya menjadi representative agent dari negara tertentu atau mau menjual freight, handle exwork shipments dll.
      demikian pak menurut saya.. :)

      terima kasih sudah meninggalkan comment di blog saya Pak, salam sukses untuk Pak Eric...

      Hapus
  13. Dear mbak rina..
    Saya mau tanya apa perbedaan emkl dengan freight forwarding?
    Kebetulan saya karyawan baru di suatu perusahaan emkl, masih ingin tahu ilmu dan pengetahuannya lebih dalam.
    Terimakasiih

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba dibaca lagi ya artikelnya dan comment-comment diatas...

      semoga sukses selalu untuk karirnya Mba Maratul... :)

      Hapus
  14. Wahh thanks yah untuk comment yang baiknya.. :)
    ditunggu ya...
    btw terima kasih atas pencerahannya buat nulis next nya... (y)

    BalasHapus
  15. Mba Rina punya contoh laporan keuangan EMKL kah? Karena saya orang baru di EMKl dan terus terang masih sangat meraba-raba pembukuannya. Salah satunya, mengenai OPT atau Ongkos Pelabuhan Tujuan. Menurut owner perusahaan, OPT ini ditagihkan bersama dengan tagihan, tapi nanti dibayarkan kembali ke pihak berwenang (istilah mereka numpang lewat). Jadi, saya bingung, apakah ini termasuk pendapatan atau tidak? Mungkin Mba punya referensi pembukuan yang bisa saya pelajari? Karena saya search in Google, minim sekali mengenai contoh laporan keuangan EMKL, hanya software accounting saja yg lebih banyak diposting. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hi Mba fauziah...
      Untuk contoh laporan saya tidak punya, tapi sangat ingat bentuknya karena saya ngga pernah bawa apa-apa dari kantor saya yang lama.
      Tapi bisa saya jelaskan untuk financial dinforwarder ada yang as per receipt (numpang lewat atau Dana talangan) subject to pajak. Dan ada pengeluaran yang object to pajak.
      Agak luas kalau mau digali lebih mendalam.
      Kalau ada yg mau ditanyakan bisa email ke rinarusdiana@outlook.com
      Insya Allah saya balas lebih cepat dibanding via comment di blog...
      Sukses selalu untukmu... ;)

      Hapus
    2. Hi Mba fauziah...
      Untuk contoh laporan saya tidak punya, tapi sangat ingat bentuknya karena saya ngga pernah bawa apa-apa dari kantor saya yang lama.
      Tapi bisa saya jelaskan untuk financial dinforwarder ada yang as per receipt (numpang lewat atau Dana talangan) subject to pajak. Dan ada pengeluaran yang object to pajak.
      Agak luas kalau mau digali lebih mendalam.
      Kalau ada yg mau ditanyakan bisa email ke rinarusdiana@outlook.com
      Insya Allah saya balas lebih cepat dibanding via comment di blog...
      Sukses selalu untukmu... ;)

      Hapus
  16. Mba, punya contoh laporan keuangan perusahaan EMKL? Atau contoh pembukuannya? Saya baru bersentuhan dengan bidang usaha ini. Saya agak bingung untuk memposting beberapa biaya yg berkaitan dengan EMKL, salah satunya OPT (Ongkos Pelabuhan Tujuan). Apakah OPT ini masuk Pendapatan atau sekedar biaya yang numpang lewat?

    BalasHapus
  17. Mba saya mau tanya,saya baru masuk di dunia export trading,

    1. apakah benar kalau EMKL/EMKU hny mengurusi proses dari door to port, kalau forwarding door to door?

    2. Apakah mayoritas buyer meminta pengiriman dilakukan oleh forwarder rekanan dengan forwarder yg ada di negara mereka?

    3. Untuk biaya pungutan liar kira2 besar nda ya mba dibandingkan biaya pajak export? apakah sistem yg sekarang ini masih tetap terjadi pungli?

    Terimakasih untuk artikelnya yang sangat bermanfaat, thxx

    BalasHapus
  18. Terima kasih atas ulasannya, perusahaan kami juga siap handling keperluan ekspor impor| custom clearance | PPJK | Undername | FCL/LCL.

    BalasHapus