Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon wajib melampirkan:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon wajib melampirkan:
- Surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
- Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
Permohonan memuat dengan jelas tentang:
- Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
- Nama dan alamat pemilik lama; dan
- Nama dan alamat pemilik baru.
Pemohon wajib melampirkan:
a. Bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
- Surat perjanjian jual beli;
- Surat wasiat;
- Surat hibah yang dibuat di depan notaris;
- Surat penetapan waris oleh pengadilan.
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. Fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f. Surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
Permohonan memuat dengan jelas tentang:
- Nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau
- Alamat;
- Nama dan atau alamat pemilik lama; dan
- Nama dan atau alamat pemilik baru.
Pemohon wajib melampirkan:
- Bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
- Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- Fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan penghapusan merek terdaftar
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
Permohonan wajib melampirkan:
- Bukti identitas pemilik merek terdaftar;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
- Surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
- Fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua)
Pemohon wajib melampirkan:
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
- Surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.
Permohonan Petikan Merek Terdaftar
Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
Pemohon wajib melampirkan:
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
Pemohon wajib melampirkan:
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Demikian prosedur permohonan mengenai merek, baik buat baru atau perpanjang merek.
Artikel Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar