Certificate of Origin (COO) atau bahasa Indonesia nya adalah Surat Keterangan Asal sesuai dengan nama dan fungsinya Certificate of Origin (COO) seringkali diminta oleh pembeli untuk mempermudah kegiatan import di negara penerima barang.
Certificate of Origin (COO) sangat diperlukan dalam kegiatan ekspor dan impor karena beberapa hal seperti :
- Karena adanya kesepakatan antar negara baik kesepakatan bilateral, regional, multilateral atau unilateral.
- Selain itu Certificate of Origin (COO) bisa diminta oleh customer karena di negaranya wajib menyertakan Certificate of Origin (COO) disetiap barang yang diimpor sehingga dokumen ini mutlak disertakan pada saat ekspor di negara asal.
- Sebagai syarat pembebasan bea masuk untuk produk impor yang berasal dari negara-negara yang telah menyepakati perjanjian dengan pemerintah RI contoh negara yang telah menyepakati pembebasan bea masuk dengan Indonesia adalah : China, Singapore, Thailand, Filipina, Malaysia, Jepang dan Korea.
JENIS Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin (COO)
SKA Preferensi
Yaitu Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebgaian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
Yang termasuk SKA preferensi antara lain :
- Form "A" Generalized System of Preferences
- Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
- Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT)
- Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
- Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
- Industrial Craft Certification (ICC)
- Global System of Trade Preference Certificate of Origin
- Certificate of Handicraft Goods
- Certificate of Authenticity Tobacco
- Form “E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
- Form “IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
SKA Non Preferensi
Yaitu jenis dokumen SKA/COO yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
Yang termasuk SKA non preferensi antara lain :
- ICO Certificate of Origin
- Fisheries Certificate of Origin (COO)
- Certificate of Origin (COO) for Imports of Agricultural Products into MEE ( Europe Community)
- Certificate of Origin (COO) Handlooms Traditional Textile Products of The Cottage Industry
- Certificate of Origin (COO) Form "K"
- Certificate of Origin (COO) Textile Products
- Certificate of Origin (COO) Form "B"
- Certificado De Pais De Origin
Siapa yang berhak menerbitkan dokumen Certificate of Origin (COO) ?
Dokumen Certificate of Origin (COO) diterbitkan dan divalidasi oleh Kementrian Perdagangan atau KADIN.
Dokumen Apa Saja yang Diperlukan dalam Pembuatan Certificate of Origin (COO)/SKA ??
Kementrian Perdagangan akan meminta dokumen-dokumenn yang harus dipenuhi seperti :
- SIUP
- TDP
- NPWP
- Packing List
- Invoice
- Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
- Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
- Nota Persetujuan Ekspor (NPE)
Jadi prosedurnya bagaimana ?
Mengisi di modul SKA dan datang langsung ke Kementrian Perdagangan untuk distempel dan ditandatangani oleh pejabat berwenang atau kalau ngga mau repot serahkan saja semuanya ke PPJK atau forwarder Anda tinggal terima beres.
Demikian kegunaan atau manfaat dari Certificate of Origin ( COO ) atau lebih dikenal sebagai kegunaan Surat Keterangan Asal ( SKA )
Semoga bermanfaat, jika berguna mohon dibantu share.
Terima kasih atas kunjungannya ... :)
Jasa Pembuatan Sertifikat PHYTOSANITARY,FUMIGASI,COO,HC dan EMKL (JABODETABEK)
BalasHapusHUB : sinarbuanaalam@gmail.com / farizsuhada07@gmail.com