Commercial Invoice
Dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
API
Angka Pengenal Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
API-U (Umum)
adalah suatu izin sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import
PIB
Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB
PEB
Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti
LCL
Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah kubikasi atau kubikmeter
FCL
Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft
HS Code
Istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HS Code ini menggunakan angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea
Customs Clearance
Proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
Notul
Suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice, sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di pelabuhan
SRP
Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk melakukan import barang
Consolidasi
Proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan perusahaan yang melakukan hal ini sering disebut sebagai Consolidator.
FOB
Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
CIF
Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang, biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
CNF
Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
OFR
Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi
AFR
Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
Volumetrix
istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua) perbandingan tersebut
AWB
Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang
BL
Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara
Dari berbagai sumber dan pengalaman pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar