Kode Seri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb :
2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
01 sampai dengan 03 => Wajib Pajak Badan
04 dan 06 => Wajib Pajak Pengusaha
05 => Wajib Pajak Karyawan
07, 08 dan 09 => Wajib Pajak Orang Pribadi
6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081
1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4
3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005
3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :
000 => Tunggal atau pusat
00, dst => Cabang ke-???, dst
contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-005.000, dengan penjelasan sbb :
01 artinya WP Badan
855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar
4 artinya kode cek digit
005 artinya kode KPP Jakarta Kramat Jati
000 artinya status WP adalah WP tunggal
Sumber : PajakOnline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar