Jumat, 20 Maret 2015

Mengenal PPh Pasal 23

Kalau anda bekerja di perusahaan jasa, pasti sudah tidak asing dengan PPh pasal 23 tapi jangan salah terkadang perusahaan besar suka ngasal memotong pembayaran invoice kita.

Oleh karena itu akan sangat bijak sekali jika kita memahami PPh pasal 23, benarkah jumlah yang customer anda potong ? 2% dari nilai invoice dengan 2% dasar pengenaan pajak akan sangat rancu sekali jika kita tidak awam mengenai hal ini.

Tidak perlu kursus brevet untuk mengetahui hal ini, berikut details nya. Cukup rumit tapi cukup pantas untuk diberikan perhatian, ingat sekecil apapun hal yang tidak perlu dibayarkan akan mengurangi profit perusahaan... hehehe (accounting mode on)

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 ( PPh Pasal 23 )

Berdasarkan situs Dirjen Pajak, Pajak penghasilan pasal 23 ( PPh Pasal 23 ) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan / penjual / pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan / pembeli / penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Kembali ke atas


Pihak pemotong PPh Pasal 23, dan pihak yang dikenakan PPh Pasal 23

Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23.
Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut:

Pihak pemotong PPh Pasal 23

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek Pajak dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib pajak orang pribadi tertentu yang ditunjuk Dirjen Pajak  

Pihak yang dikenakan PPh Pasal 23

  1. Wajib pajak dalam negeri
  2. Bentuk Usaha Tetap



Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Tarif dikenakan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) / jumlah bruto dari penghasilan. Pada dasarnya dikenakan 2 jenis tarif ( 15% dan 2% ) pada penghasilan ini, tergantung dari objeknya.
Tarif 15% untuk objek pajak:
Dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Tarif 2% untuk objek pajak:
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2), serta
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Jasa lain yang dimaksud pada penjelasan di atas, adalah jasa yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008.


Pengecualian PPh Pasal 23

Pemotongan PPh Pasal 23 dikecualikan atas:

  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank,
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi,
  • dividen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri,
  • bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i
  • sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya,
  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



Pembayaran, Pelaporan, dan Bukti Pemotong PPh Pasal 23
( dari pihak pemotong )

Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayarnya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Dirjen Pajak. Jatuh Tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 yang kemudian dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak pemotong terdaftar. Jatuh Tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan Bukti Potong ( rangkap ke-1 ) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut, dan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( rangkap ke-2 ) saat dilakukannya Pelaporan PPh Pasal 23.
Kembali ke atas
 
Daftar Istilah PPh Pasal 23

Berikut adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan PPh Pasal 23:
Masa Pajak: jangka waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu periode tertentu. Umumnya satu masa pajak adalah satu bulan.
DPP: Dasar Pengenaan Pajak yaitu harga jual pokok sebelum dikenakan pajak.
SPT Masa PPh : Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, yaitu formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan.
Objek Pajak : objek yang dikenakan pajak, pada kasus ini, adalah penghasilan tertentu yang dikenakan pajak. Dengan demikian objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak.
PPh : Pajak Penghasilan
Invoice : Faktur ( Pembelian atau Penjualan ) yang berisi informasi transaksi yang terjadi antara dua pihak.
WP : Wajib Pajak
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
KPP : Kantor Pelayanan Pajak
DJP : atau Dirjen Pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak

Semoga bermanfat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar