Selasa, 17 Maret 2015

Mengenal Pajak Penghasilan PPH Pasal 29

Menyambung dari PPh Pasal 25, perlu diketahui juga tentang PPH Pasal 29 yang intinya :

Untuk pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak yang lebih besar dari pada kredit pajak (sesuai Pajak Penghasilan Pasal 28 ayat (1)), kekurangan pembayarannya harus dilunasi sebelum keluarnya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Untuk itulah kita dapat mengacu pada Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29).

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)

Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir.

Bagaimana bila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Juli sampai dengan 30 Juni tahun depan? Maka, kekurangan wajib pajak harus dilunasi paling lambat 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan (WPB).

Tarif PPh Pasal 29

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :
PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang - PPh 25 yang sudah dilunasi.
Wajib Pajak Badan (WPB) :
Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang - angsuran PPh 25.

sumber : www.online-pajak.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar