Jumat, 27 Maret 2015

Cerita Bersambung dari Pasien Rujuk Balik (PRB) BPJS

Kenapa deh, program BPJS ini selalu menyita waktu, dulu waktu masih pakai ASKES semuanya berjalan lancar dan tanpa keluhan, sekarang setelah disamaratakan dengan BPJS menjadi ribet, seribet-ribetnya.

Awal cerita tahun kemarin mama ngga kontrol karena keribetan dari BPJS, walhasil mama dirawat kena stroke dan jantungnya perlu perhatian, selanjutnya kontrol setiap bulan ke RS. Fatmawati sampai dengan bulan kemarin ternyata itu awal dari cerita wara-wiri ke RS.

Mama mendapat stempel PRB (Pasien Rujuk Balik) oleh dokter jantung di RS. fatmawati pada bulan February dan pada saat itu berkali-kali saya nanya apa itu jawabnya ya balik kalau ada keluhan, karena ngga yakin pas mendekai obat mau habis pergi ke puskemas terdekat dan dibilang kalau Pasien Rujuk Balik (PRB) itu sudah dinyatakan sehat jadi kembali kalau ada keluhan. Apapun cerita dibalik itu saya males untuk mengingatnya lagi sangat amat sangat mengesalkan dan menjengkelkan, untuk baca full gerendelan mengenai hal ini saya sudah super gerendelan disini

Kemarin tanggal 25 Maret 2015, mama nafasnya sesak dan itu bukan jantung kata mama, karena ini di sebelah kanan, kalau jantung di sebelah kiri. Akhirnya saya dan kakak saya membawa ke IGD Rumah Sakit terdekat, karena dulu pernah ada stroke dan jantung jadi dokter IGD tidak berani ambil tindakan akhirnya dirujuk lah ke RS Sekunder yaitu RS. PMI Bogor.

Tiba IGD RS. PMI suasana sangat nyaman dan beda sekali dengan RS. Fatmawati, IGD tetap bersih dan nyaman dan pelayanannya sangat baik walau pakai kartu Askes.

Setelah diperiksa dokter IGD, mama saya didiagnosis penyakit asma nya kambuh, ya memang sudah lama sekali mama saya sakit asma kira-kira 18 tahun yang lalu, dan kembali karena ada riwayat stroke dan jantung akhirnya mama harus dirawat.

Ada kejadian yang sangat berbeda dari pengalaman saya mengantar mama menggunakan askes pada saat saya mengurus admin untuk rawat inap, dari awal sampai akhir pelayanan kepada pasien benar-benar beda dari RS. Fatmawati begitu ramah, baik dan hormat kepada pasien jadi I Love Bogor automatically never regret was born here.

Jam 3 sampai IGD RS PMI dan jam 5.30 sudah ada dikamar yang nyaman dengan pelayanan yang sangat baik, wow.. sangat responsif dan cepat sekali kan, ngga heran rumah sakit ini menjadi juara satu Rumah Sakit Swasta pemberi pelayanan terbaik dari Kementrian Kesehatan tahin 2014.

Dari pengalaman tiga hari di RS. PMI saya tidak diribetkan untuk urus BPJS atau apa semuanya dikerjakan oleh perawat yang sangat baik, dan dokter jantung disini juga merasa aneh dengan penyakit mama yang kronis seharusnya tidak di jadikan pasien rujuk balik karena perlu kontrol dan minum obat seumur hidup. Entahlah kenapa mama saya di jadikan pasien rujuk balik, mungkin agar bertemu dengan RS yang tepat agar saya berhenti menggerendel tentang program pemerintah yang satu ini.

Saat ini mama saya masih tertidur di tempat tidurnya, semoga aja mama sehat dan tidak kambuh lagi penyakitnya aamiin yra...

Jadi, apabila anda mendapat rujuk balik, pastikan bahwa kondisi anda atau teman atau kerabat benar-benar pulih, karena jika belum pulih sudah dirujuk balik imbasnya malah semakin meluas seperti contoh mama saya.

Dan sangat bersyukur menemukan RS yang tepat untuk mama saya.



Selasa, 24 Maret 2015

Manfaat Lulur Asam Jawa


Siapa yang tidak tahu asam jawa ?? saya suka sekali membuat minuman asam jawa dengan campuran gula merah dan dikasi es batu... suegeeer kalau dimimum siang hari, tapi yang saya mau informasikan saat ini adalah Asam Jawa yang dijadikan lulur.... emang bisa ??? hehehehe pasti bisa dong jangan membayangkan asam jawa yang dijadikan bubuk ya...



Lulur asam jawa memiliki khasiat memutihkan, melembabkan dan menghindari bau badan jika digunakan rutin selama  seminggu sekali, jadi ngga usah jauh-jauh dan mengeluarkan kocek yang lebih dalam untuk perawatan ini cukup membeli asam jawa dan sedikit air.

Caranya sangat mudah ambil asam jawa secukupnya dan tambahkan air hangat untuk melarutkan asam jawa tersbut setelah itu oleskan ke permukaan kulit, diamkan beberapa saat lalu gosok-gosok lembut sehingga kotoran luruh. Setelah proses lulur selesai mandilah dengan air hangat dan hasil nyata akan langsung terlihat pada kulit, kulit akan menjadi lembut, bersih, lembab dan sangat cocok untuk dijadikan cooling down sehabis panas-panasan.

untuk detail khasiat dan kegunaan asam jawa lainnya dapat dilihat disini

Jadi tunggu apalagi, lekas ke dapur atau warung terdekat untuk mendapatkan asam jawa.

Selamat mencoba...

Baca juga khasiat alam lainnya :
Manfaat kentang 
Manfaat Lulur Asam Jawa
Manfaat Kunyit Putih
Manfaat Pepaya
Manfaat Temulawak
Manfaat Kunyit

Jumat, 20 Maret 2015

Mengenal PPh Pasal 23

Kalau anda bekerja di perusahaan jasa, pasti sudah tidak asing dengan PPh pasal 23 tapi jangan salah terkadang perusahaan besar suka ngasal memotong pembayaran invoice kita.

Oleh karena itu akan sangat bijak sekali jika kita memahami PPh pasal 23, benarkah jumlah yang customer anda potong ? 2% dari nilai invoice dengan 2% dasar pengenaan pajak akan sangat rancu sekali jika kita tidak awam mengenai hal ini.

Tidak perlu kursus brevet untuk mengetahui hal ini, berikut details nya. Cukup rumit tapi cukup pantas untuk diberikan perhatian, ingat sekecil apapun hal yang tidak perlu dibayarkan akan mengurangi profit perusahaan... hehehe (accounting mode on)

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 ( PPh Pasal 23 )

Berdasarkan situs Dirjen Pajak, Pajak penghasilan pasal 23 ( PPh Pasal 23 ) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan / penjual / pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan / pembeli / penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Kembali ke atas


Pihak pemotong PPh Pasal 23, dan pihak yang dikenakan PPh Pasal 23

Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23.
Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut:

Pihak pemotong PPh Pasal 23

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek Pajak dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib pajak orang pribadi tertentu yang ditunjuk Dirjen Pajak  

Pihak yang dikenakan PPh Pasal 23

  1. Wajib pajak dalam negeri
  2. Bentuk Usaha Tetap



Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Tarif dikenakan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) / jumlah bruto dari penghasilan. Pada dasarnya dikenakan 2 jenis tarif ( 15% dan 2% ) pada penghasilan ini, tergantung dari objeknya.
Tarif 15% untuk objek pajak:
Dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Tarif 2% untuk objek pajak:
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2), serta
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Jasa lain yang dimaksud pada penjelasan di atas, adalah jasa yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008.


Pengecualian PPh Pasal 23

Pemotongan PPh Pasal 23 dikecualikan atas:

  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank,
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi,
  • dividen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri,
  • bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i
  • sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya,
  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



Pembayaran, Pelaporan, dan Bukti Pemotong PPh Pasal 23
( dari pihak pemotong )

Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayarnya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Dirjen Pajak. Jatuh Tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 yang kemudian dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak pemotong terdaftar. Jatuh Tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan Bukti Potong ( rangkap ke-1 ) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut, dan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( rangkap ke-2 ) saat dilakukannya Pelaporan PPh Pasal 23.
Kembali ke atas
 
Daftar Istilah PPh Pasal 23

Berikut adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan PPh Pasal 23:
Masa Pajak: jangka waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu periode tertentu. Umumnya satu masa pajak adalah satu bulan.
DPP: Dasar Pengenaan Pajak yaitu harga jual pokok sebelum dikenakan pajak.
SPT Masa PPh : Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, yaitu formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan.
Objek Pajak : objek yang dikenakan pajak, pada kasus ini, adalah penghasilan tertentu yang dikenakan pajak. Dengan demikian objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak.
PPh : Pajak Penghasilan
Invoice : Faktur ( Pembelian atau Penjualan ) yang berisi informasi transaksi yang terjadi antara dua pihak.
WP : Wajib Pajak
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
KPP : Kantor Pelayanan Pajak
DJP : atau Dirjen Pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak

Semoga bermanfat....

Kamis, 19 Maret 2015

Mengenal PPh Pasal 22

Sekarang saya berhubungan dengan draft PIB dan PEB, membantu client untuk mengimport barang rasanya perlu tahu mengenai PPh pasal 22 

details ribetnya sebagai berikut :

Badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22). Tarif untuk jenis pajak ini bervariasi, tergantung dari pemungut, obyek, dan jenis transaksinya.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 | PPh Pasal 22

Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’ – sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

Pemungut dan Obyek PPh Pasal 22

Yang termasuk pemungut dan obyek pajak dalam hal ini adalah:
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang;
  2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya,, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:;
    • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
    • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara,berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
  7. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  8. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  9. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; 
  10. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  11. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
  12. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
    • mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
    • menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

Tarif PPh Pasal 22

  1. Atas impor :
    • yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
    • non-API = 7,5% x nilai impor;
    • yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
  3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
    • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    • Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN.)
  6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  7. Atas Penjualan
    • Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
    • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
    • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    • Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  8. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22

Pengecualian Pemungutan Pajak Berdasarkan PPh Pasal 22

  1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
    • yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor, atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
    • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
    • berupa kiriman hadiah;
    • untuk tujuan keilmuan.
  3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,00 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
  4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
well noted ya....

Rabu, 18 Maret 2015

Kewajiban Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Anda terdaftar sebagai pemilik NPWP ???, seringkali pemilik NPWP tidak menyadari bahwa ada beberapa kewajiban yang mereka harus penuhi. Alasannya mereka memiliki NPWP bermacam-macam, ada yang karena ingin punya aja, atau karena wajib punya karena sudah dipotong langsung lewat kantor tempatnya bekerja, atau ingin membeli properti atau ingin menjadi member di bursa saham, Apapun alasan anda, untuk mengingatkan kembali kewajiban pemilik NPWP (termasuk yang tidak memiliki kartu NPWP karena hilang atau tidak mendapat kartu), saya jelaskan sedikit kewajiban apa saja yang timbul pada saat anda terdaftar sebagai wajib pajak.


Perlu diketahui bahwa kewajiban perpajakan masing-masing Wajib Pajak akan berbeda sesuai dengan status pada waktu pendaftaran (atau setelah Wajib Pajak melakukan perubahan). apakah yang bersangkutan berstatus sebagai karyawan, sebagai usahawan/pekerjaan bebas, ataukah sebagai Bendaharawan Pemerintah. Pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar), di situ disebutkan kewajiban-kewajiban perpajakannya. Secara umum, kewajiban pelaporan pajak itu ada 2 jenis yaitu kewajiban SPT Tahunan dan kewajiban SPT Masa (bulanan).

Untuk Karyawan
Karyawan yang dimaksudkan di sini termasuk karyawan swasta, pegawai negeri, dan karyawan lainnya yang tidak memiliki usaha lain di luar statusnya sebagai karyawan. Kewajiban perpajakan karyawan adalah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Formulir SPT Tahunan orang pribadi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

Formulir 1770S, untuk karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari 60 juta setahun atau mendapat penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja

Formulir  1770SS, untuk karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta rupiah dan mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja.

Lalu apakah karyawan yang penghasilan brutonya kurang dari 60 juta rupiah dan mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja harus menggunakan formulir 1770SS? tentu saja tidak, boleh saja menggunakan formulir 1770S.

trus untuk laporan bulanannya bagaimana?

Laporan SPT masa dianggap telah disampaikan oleh pemberi kerja, baik pelaporannya maupun pembayaran pajaknya.

Untuk Usahawan dan Pekerjaan Bebas
Usahawan di sini maksudnya ya seperti pengusaha-pengusaha kebanyakan, yang menjalankan usaha perdagangan, jasa, pertanian dan peternakan, dan lain sebagainya. sedangkan pekerjaan bebas itu antara lain dokter, akuntan, pengacara, penilai (appraiser) dan lain sebagainya

Kewajiban perpajakan usahawan/pekerjaan bebas antara lain laporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 dan SPT Masa PPh Pasal 25 atau PPh Final sesuai PP 46 tahun 2013. Dan ada tambahan lagi, untuk usahawan yang PKP (Pengusaha Kena Pajak), wajib melaporkan SPT Masa PPN.

Untuk Wajib Pajak Badan
Bentuk usaha Wajib Pajak Badan antara lain: CV (Perseroan Komanditer), PT (Perseroan Terbatas), Firma, Koperasi, Yayasan dan sebagainya. Wajib Pajak Badan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan formulir 1771 atau 1771$ bagi yang laporan keuangannya dalam mata uang asing. Selain itu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 atau PPh Final sesuai PP 46 tahun 2013 serta wajib  melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawannya. Setiap wajib Pajak badan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 karena dipandang badan usaha tidak dapat melaksanakan kegiatannya tanpa memiliki karyawan. dalam hal ini, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 juga tetap dilakukan meskipun tidak ada pajak yang dipotong atas penghasilan karyawan maupun saat WP badan tersebut tidak menggaji karyawan.


Untuk Bendaharawan Pemerintah
Kewajiban perpajakan yang umumnya timbul pada bendaharawan pemerintah adalah laporan SPT Masa PPh Pasal 21 atas gaji dan honorarium yang dibayarkan kepada para pns dan pegawai lainnya. Selain itu, bendaharawan pemerintah juga wajib melaporkan SPT Masa PPN PUT atas PPN yang dipungut pada saat transaksi pembelian barang/jasa.

Jadi..... jangan lupa untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak anda ya...


PPH Final ?? Apa Sich ???

Kemarin ada seorang teman meminta untuk dipandu dalam mengisi SPT 1770SS bayangan saya, ahh simple.... ngga susah!!, sok lah telepon.. 

Ternyata teman saya yang satu ini kritis banget hehehe, sampai akhirnya saya putuskan untuk menulis diperjalanan blog saya yang baru seumur bayi jagung hehe..

Sederhananya saya bilang pokoknya kalau bersifat final itu ngga bisa dijadikan kredit pajak, lalu apa saja item-item yang perlu dimengerti tentang kata-kata FINAL itu ???

Tarif PPh Pasal 4 (2) - Pemotongan Pajak Final

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan pemotongan pajak final ini, dimana masing-masing memiliki tarif yang berbeda dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di bawah inilah berbagai objek pajak dengan tarif masing-masing sesuai peraturan yang mendukung:

  1. Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, tarif sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.
  2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing, dengan tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (7) dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009.
  3. Bunga dari kewajiban, dengan berbagai tarif dari 0% sampai 20%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009.
  4. Dividen yang diterima oleh Indonesia Wajib Pajak orang pribadi, tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (2c).
  5. Hadiah lotere / undian, tarif sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000.
  6. Transaksi derivatif dalam bentuk berjangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dengan tarif sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009.
  7. Transaksi Penjualan saham pendiri, dan saham non-founder (bukan pendiri), tarif sebesar 0,5% dan 0,1% masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997, yang derivatif-nya berupa turunan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
  8. Jasa konstruksi, dengan berbagai tarif dari 2% sampai 6%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009.
  9. Sewa atas tanah dan / atau bangunan, dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002.
  10. Pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarif sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008.
  11. Transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha, dengan tarif 0,1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995.

memang males banget yah untuk baca peraturan, tetapi kalau kata anak saya yang berumur empat tahun"Jangan Malas Nanti Ngga Naik Kelas Mi.....!!!" 
walah kalau udah seumuran saya mending ngga naik kelas deh, dibanding baca peraturan...

Semoga bermanfaat, kalau yang ngga mau ribet isi SPT hubungi saya saja ya.... ;)

Terima kasih sudah mampir di blog ini.

Selasa, 17 Maret 2015

Cara Perhitungan PPh 21

Banyak dari rekan saya yang menanyakan tentang cara perhitungan pajak PPH 21. kenapa mereka dipotong sekian... cara ngitungnya bener apa ngga sih ?? kok gede banget...???

sebelum anda komplen ke HRD atau Finance Manager coba cek perhitungan dibawah ini dahulu.



Berikut penjelasan perhitungannya :
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 10.000.000,00.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.

(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 sebulan, atau Rp 6.000.000,00 setahun

(iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.

(v) Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung 1 Januari 2013, PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Besarnya PTKP jika dilihat dari status perkawinan WP (TK = tidak kawin ; K = kawin) :
  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0   = Rp 26.325.000
  • K/1   = Rp 28.350.000
  • K/2   = Rp 30.375.000
  • K/3   = Rp 32.400.000
Pada contoh ini diasumsikan WP belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka dibelakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

Semoga bermanfaat.

Sumber : www.online-pajak.com


Mengenal Pajak Penghasilan PPH Pasal 29

Menyambung dari PPh Pasal 25, perlu diketahui juga tentang PPH Pasal 29 yang intinya :

Untuk pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak yang lebih besar dari pada kredit pajak (sesuai Pajak Penghasilan Pasal 28 ayat (1)), kekurangan pembayarannya harus dilunasi sebelum keluarnya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Untuk itulah kita dapat mengacu pada Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29).

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)

Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir.

Bagaimana bila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Juli sampai dengan 30 Juni tahun depan? Maka, kekurangan wajib pajak harus dilunasi paling lambat 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan (WPB).

Tarif PPh Pasal 29

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :
PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang - PPh 25 yang sudah dilunasi.
Wajib Pajak Badan (WPB) :
Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang - angsuran PPh 25.

sumber : www.online-pajak.com

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 25

Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya membantu teman-teman saya untuk mengisi laporan pajak atau mengisi dan menyampaikan SPT sesuai dengan penghasilannya. Kebanyakan dari teman saya merasa takut untuk menghitung dan mengisi sendiri karena takut salah dan alergi dengan kata-kata "P A J A K" jadilah saya membantu mereka untuk mengisinya.

Selama enam tahun terakhir ini saya membantu untuk mengisi form SPT1770S atau SS saja yang hanya melampirkan SSP 1721A1 dan yang menarik saat ini adalah banyak teman saya yang beralih profesi menjadi profesional atau wiraswata. Walhasil saya perlu merefresh pengetahuan pajak saya, dan saya buka makalah waktu dulu ambil kursus brevet A & B tentang Pajak Penghasilan dan ternyata mereka harus menggunakan form 1770 dan untuk mengisi form tersebut ada dasar perhitungannya dengan norma pencatatan/pembukuan atau norma perhitungan.


Hal terpenting yang perlu diketahui tentang PPH Pasal 25 adalah :

Wajib Pajak (WP), baik berupa Orang Pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha dikenai Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) berupa angsuran PPh tiap bulannya. Keterlambatan, baik dalam menyetor maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Wajib Pajak untuk setiap bulan sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai Tarif Pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta Pajak Penghasilan yang dipungut sesuai Pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai Pasal 24;
lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 25

Terdapat dua (2) jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
  • Sampai Rp.50.000.000 = 5%
  • Rp.50.000.000 – Rp.250.000.000 = 15%
  • Rp.250.000.000 – Rp.500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp.500.000.000 = 30%
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).

Saat Pembayaran:

Misalnya: untuk bulan Februari 2014, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014. Jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya.

Sanksi-sanksi:

Apabila Wajib Pajak (WP) terlambat membayar, maka WP akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Misalnya: untuk bulan Februari 2014, WP terlambat dan baru membayarnya pada 16 Maret. Sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, WP dikenai bunga 2%.
Sumber : www.online-pajak.com dan buku kursus pajak STMT Trisakti

Kamis, 12 Maret 2015

Yang Berbeda Dalam Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan WPOP 1770 S

Hari ini membantu teman membuatkan SPT tahunan 2014, dan seperti biasanya ada saja perubahan yang harus diupdate setiap tahunnya.


well, tanpa babibu saya cek ke www.pajak.go.id cek cara pengisian dan hampir semua item sama cara pengisiannya yang berbeda hanya pada :
  1. Kewajiban melampirkan rincian  jumlah  penghasilan  dan pembayaran  PPh  Final  per Masa Pajak serta dari  masing-masing  tempat  usaha  apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha.
  2. Daftar Kode Harta dan Kode Hutang pada Akhir Tahun
  3. NIK dari setiap anggota keluarga.
  4. Kolom Status Perpajakan Suami-Isteri apakah KK, HB, PH, atau MT untuk hal ini saya peringkas karena saya cukup penasaran dengan kepanjangannya. KK adalah Kepala Keluarga, HB adalah Hidup Berpisah, PH adalah Pemisahan Harta dan MT hehehe ini ga ada kaitannya dengan huruf M dan huruf T tetapi untuk pilihan ini adalah jika istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. 
  5. Kolom NPWP Isteri/Suami 
sepertinya hanya 5 hal diatas saja yang terbaru atau berbeda dari tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi masa 2014.

Untuk lebih jelasnya bisa mengunjungi www.pajak.go.id

Dari pengalaman saya mengerjakan SPT beberapa teman saya hari ini, ada hal yang perlu dicatat jika anda dalam satu tahun pajak bekerja di lebih dari satu pemberi kerja, harap pastikan jika PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sudah diperhitungkan dikantor pertama ada bekerja, jadi pastikan kalau anda bekerja bilang ke HRD atau bagian pajak ditempat anda baru bergabung untuk tidak melakukan penguarang PTKP karena dikhawatirkan anda akan kurang bayar.

Sebenarnya hal ini adalah hal sepele tetapi akan sangat berdampak pada pengaturan cash flow anda kan... alih-alih uang mau dibelanjakan untuk hal lain ternyata pas dihitung anda kurang bayar jadilah budget anda pergi ke kas negara, karena anda tidak mau kan kena bunga 2% perbulan dari pajak terhutang.

Semoga bermanfaat ya....